ASN SULUT BEBAS COVID-19


Manado, MS

Masalah serius mencengkeram aparatur birokrasi di tanah air. Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 ikut mendera korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Selasa (21/4), sekira 930 Pegawai Negeri Sipil (PNS) positif terpapar virus Corona.

Data itu merujuk rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 21 April 2020 pukul 13:34 Waktu Indonesia Barat (WIB). Melalui akun media sosial (medsos) resmi BKN, diterangkan bahwa ratusan ASN itu tersebar di 103 instansi yang terbagi 37 instansi pusat dan 66 instansi daerah. Selanjutnya, ASN terdeteksi Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 733 orang. Untuk 476 masih dalam pemantauan sementara 257 telah selesai pemantauan. Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 63 orang. Rinciannya, 18 sudah sembuh, 40 belum sembuh dan meninggal bukan dalam tugas 5 pasien. Kemudian, terkonfirmasi COVID-19 berjumlah 134 orang. Penjabarannya, belum sembuh 95, sudah sembuh 16, meninggal dalam tugas 4 dan meninggal bukan dalam tugas 19 orang.

Hingga saat ini, kasus ratusan ASN positif COVID-19 di Indonesia, belum ditemukan di Nyiur Melambai. ASN Sulawesi Utara (Sulut) masih aman, sebab hingga data itu dirilis BKN, belum satupun ASN Sulut yang terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh. Ia memastikan belum ada ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terpapar COVID-19. "Belum ada sampai sekarang," tulis Suluh, lewat pesan whatsapp, Rabu (22/4) kemarin.

Dia mengakui pemerintah provinsi dan daerah sangat sigap mengantisipasi serta melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19 di jajaran birokrasi. Strategi Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, menurut Suluh, dengan menerapkan social distancing hingga physical distancing. “Salah satu penerapannya adalah work from home atau WFH. Kami berharap, seluruh ASN di Sulut tetap menjaga kesehatan dengan jaga jarak tanpa meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Mudah-mudahan tidak akan ada PNS yang positif COVID-19," ujarnya.

Diketahui, berkaitan dengan hal itu, Gubernur Olly Dondokambey juga telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP COVID-19) di Sulut pada tanggal 14 April 2020. Salah satu penegasan pada Pergub itu terkait larangan mudik bagi ASN. "Ada sanksi tegas bagi ASN yang mudik, yang disesuaikan dengan situasi kondisi yang ada saat ini," tegas Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong, belum lama ini.

MENPAN-RB: LAPORKAN ASN TERPAPAR CORONA

Serangan COVID-19, tak pandang bulu. ‘Geliatnya’ tak mengenal jabatan atau posisi seperti di jajaran ASN. Oleh sebab itu, setiap instansi diwajibkan melaporkan nama ASN yang terpapar COVID-19

Mengawal instruksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. "Para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)," terang Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan pada Senin (30/3) itu.

Terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta instansi di seluruh daerah untuk melengkapi data ASN terpapar corona. Hal tersebut gunanya untuk memenuhi hak kepegawaian bagi ASN terpapar. Hak yang dimaksud bisa berupa bantuan dana perawatan di rumah sakit sampai tunjangan kematian. Namun hal tersebut baru bisa direalisasi jika BKN memiliki data lengkap dan konkret.

Bima mengatakan belakangan ia sudah mendapat laporan terkait banyak PNS terjangkit corona. Namun pihaknya belum menerima data resmi jumlah ASN yang terjangkit. "Jadi banyak sekali di DKI Jakarta ini teman-teman ASN/PNS yang sudah tertular covid-19, namun kami butuh data ASN/PNS se-indonesia," katanya.

Namun di samping itu, ia meminta ASN menjaga diri masing-masing ketika bekerja. Diketahui masih ada beberapa instansi yang masih diharuskan kerja untuk menjalankan pelayanan masyarakat, misalnya di bidang kesehatan. Bima menyarankan upaya pencegahan bisa dilakukan dengan sistem kerja bergantian, beserta menaati protokol pencegahan corona. "Tidak meratanya fasilitas kesehatan di indonesia tentu ini jadi pertimbangan kita semua. Saya juga minta teman-teman ASN perhatikan betul keselamatan diri sendiri," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengatur terkait jaminan keselamatan dan keamanan ASN melalui dua aturan mengikat. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. "Ini peraturan untuk semua PNS yang mengalami kecelakaan atau meninggal dalam tugas. Nah dalam kasus sekarang ini kan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 paling depan kan tenaga kesehatan," lugas Paryono.

ASN DILARANG MUDIK

Virus Corona telah ‘menginfeksi’ ratusan aparatur pemerintahan. Mencegah meluasnya penyabaran pandemi itu, pemerintah melarang ASN untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE nomor 36/2020.

Lebih lanjut, dalam video conference yang dilakukan Kementerian PAN-RB dan BKN, Tjahjo meminta seluruh PNS bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran corona. Salah satunya dengan cara mengingatkan lingkungannya untuk tidak mudik dan melakukan social distancing. "ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman," kata Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.(cnn/detik/sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting