Pilkada Desember, Bawaslu Sulut Khawatirkan Partisipatif Pemilih


KESEPAKATAN DPR, pemerintah pusat, dan KPU untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di bulan Desember 2020, memantik tanggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut).

Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi pesta demokrasi rakyat itu mengaku siap mengikuti kesepakatan tersebut. Hanya saja, masalah partisipatif pemilih jadi kekhawatiran tersendiri dari Bawaslu.

Itu menyusul wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih mempengaruhi psikologi masyarakat. “Pada  prinsipnya, kita siap jika pilkada serentak itu nantinya diputuskan pemerintah dan DPR untuk dilaksanakan pada bulan desember,” lugas pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu, di ruang kerjanya Rabu (22/4) kemarin.

"Tapi seyogianya mohon dipertimbangkan kondisi masyarakat pasca menghadapi Covid-19. Kayaknya desember terlalu dekat. Itu melihat kondisi psikologi masyarakat. Pengamatan kami, itu berpotensi akan berpengaruh terhadap penurunan partisipatif pemilih untuk pergi ke TPS (tempat pemungutan suara)," ungkap mantan jurnalis itu.

Apalagi di kondisi saat ini, masyarakat masih dianjurkan untuk melakukan physical distancing atau pembatasan fisik serta menghindari kerumunan serta keramaian. Namun menurutnya, apapun yang diputuskan pusat, pihaknya siap menjalankan. "Tapi apapun yang menjadi keputusan, kami siap untuk menjalankannya," lugas Pangellu.

Pun begitu, jika memang pelaksanaan pilkada serentak akan dihelat desember, pihaknya berharap Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan diturunkan secepatnya. Ini agar pihaknya dapat segera langsung melakukan penyesuaian. "Kami siap kalau pilkada Desember maka perppu sebaiknya turun. Supaya kami ada langkah antisipasi," ungkapnya.

Bila regulasi yang baru telah ada untuk menjadi acuan maka tahapan akan digulir kembali. Sejumlah pengawas adhoc yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, bakal diaktifkan kembali. "Kita tentu akan mengaktifkan kembali jajaran yang ada. Kemudian akan dilakukan pelantikan untuk pengawas di kelurahan dan desa," kuncinya.

Diketahui, pemerintah, DPR dan KPU sepakat tetap menggelar pesta demokrasi di 270 daerah pada tahun 2020 ini.

Pemungutan suara pilkada serentak 2020 disepakati dihelat 9 Desember 2020. Gelaran pilkada itu diundur dari agenda semula yang dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona yang melanda Indonesia.

 

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan KPU dalam sambungan jarak jauh atau rapat virtual, Selasa 14 April 2020.

Pun begitu, Komisi II, Mendagri dan KPU akan menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona berakhir. Itu untuk membahas Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu disebut merujuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019. Sedianya itu akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Sementara KPU juga  membuka opsi perubahan sejumlah teknis pelaksanaan Pilkada menyikapi pandemi virus Corona. Lembaga negara yang berwenang menyelenggarakan pemilu itu sedang mengkaji pemungutan suara via pos seperti yang dilakukan di luar negeri.

Selain itu, KPU juga mengkaji untuk memperluas TPS hingga mengurangi jumlah pemilih di TPS dan menyiapkan skenario mengadakan hand sanitizer hingga penyemprotan disinfektan di TPS. Pun begitu, buntutnya akan berimbas pada penambahan kebutuhan anggaran.

Pun begitu KPU berharap pelaksanaan tahapan pilkada itu, harus memperhatikan situasi selesainya masa tanggap darurat penanganan virus Corona. Dan

Terkait perubahan tanggal pelaksanaan pilkada ini, KPU berharap Perppu sudah terbit pada April 2020 sebelum tahapan pilkada diaktifkan kembali. (arfin tompodung/dtc)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting