Kota Tomohon Diproteksi, Aparat Gabungan Diterjunkan

Cekal Covid-19, Terapkan Pemeriksaan Ketat


Laporan: Victor REMPAS

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tidak main-main dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah kini semakin ketat melakukan pengawasan bagi warga pendatang yang akan datang maupun melintas di dataran sejuk kaki Gunung Lokon.

Penegasan prosedur pengawasan itu menyusul status Kota Sejuk yang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah ditetapkan sebagai Zona Merah atau transmisi lokal penyebaran Covid-19. Status itu telah memantik koordinasi seluruh aparat dari unsur pemerintah kota, kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah Kota Tangguh.

Hal tersebut ditegaskan pihak Pemkot Tomohon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Tomohon. Langkah memperketat akses masuk baik di jalur poros maupun kelurahan-kelurahan telah diberlakukan mulai Senin (11/5).

“Kendaraan yang masuk dari arah utara, akan melalui jalan Lingkar Timur dan wajib melalui pos pemeriksaan kesehatan. Ada aparat yang berjaga di pos tersebut,” terang Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potus SS, Selasa (12/5).

Demikian juga dengan pembentukan pos pengamanan di setiap kelurahan. Itu akan diawasi relawan Covid-19 bersama aparat kelurahan setempat. “Dengan demikian, pendatang atau tamu yang datang, wajib membawa surat keterangan sehat dari daerah asal. Selanjutnya, akan diperiksa kartu identitas serta pemeriksaan suhu tubuh. Tamu juga diwajibkan memakai masker,” tutur Potuh.

Upaya pengetatan juga berlaku untuk Pasar Beriman Wilken Tomohon. Jam operasional hari Senin hingga Jumat ditetapkan hanya sampai jam 1 siang. Untuk hari Sabtu sampai jam 2 siang. “Sementara hari Minggu, pasar ditutup,” semburnya.

Di Pasar Beriman Wilken, Potuh menambahkan, akan dibuka 5 pintu masuk. Masing-masing pitu terdapat 5 pos pemeriksaan. “Dengan begitu, pedagang dan pembeli yang masuk keluar masuk, wajib melewati pos. Mereka akan menjani pemeriksaan suhu tubuh. Akan dilakukan pemeriksaan identitas termasuk ada surat keterangan sehat jika berasal dari luar Tomohon. Paling penting lagi, tetap menggunakan masker,” lugas Kepala Bidang (Kabid)  Layanan Informasi Publik, Hubungan Media dan Statistik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon ini.

Diketahui, status Zona Merah bagi Kota Tomohon resmi diumumkan dalam rapat promosi kesehatan Kemenkes-RI yang dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020. Rapat tersebut diikuti seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) se-Provinsi Sulut menggunakan fasilitas Video Conference (VidCon).

“Memang tidak ada dalam Kementerian Kesehatan, tapi penamaan zona merah ini mau mengatakan bahwa di Kota Tomohon ini telah terjadi transmisi lokal. Transmisi lokal artinya telah terjadi penularan antar sesama warga masyarakat yang ada di Kota Tomohon,” jelas Walikota Jimmy Feidie Eman SE Ak CA (JFE), Selasa (12/5) kemarin.

“Kalau pemahaman yang lalu virus Corona ini datang dan di bawah dari luar. Nah, untuk Tomohon sebagai Zona Merah atau transmisi lokal, karena virus ini berasal masyarakat Kota Tomohon yang belum melakukan perjalanan dari luar, kemudian menularkan kepada sesama warga masyarakat yang ada di Kota Tomohon,” sambung JFE.

Menyikapi status Zona Merah ini, Walikota meminta, seluruh kesatuan gugus tugas, pemerintah dan masyarakat diminta untuk lebih waspada. Termasuk, memperhatikan daerah-daerah sebaran atau disebut cluster dalam rangka mencegah penularan Covid-19. “Walaupun memang dalam data-data dari Gugus Tugas Covid-19, kita tentunya bersukacita bahwa telah terjadi kesembuhan yang baik. Dari tujuh yang terkonfirmasi positif, ada lima yang telah sembuh. Ini suatu prestasi. Saya percaya, bahwa ini semua kerja keras tapi juga doa dari kita semua. Kerja keras dari lini-lini medis yang secara luar biasa kerja siang dan malam sehingga dari tujuh yang dianggap positif dari hasil swab test, ada lima yang telah sembuh,” kuncinya.(*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting