Jajaran KPU di Sulut Diminta Bersiap

Tahapan Pilkada Bakal Berlanjut


Roda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berlanjut. Eksistensi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara (Sulut) ‘dipecut’. Semuanya diminta untuk bersiap.

Beragam persiapan mulai dibahas KPU Sulut dan kabupaten kota, bila tahapan yang sempat terhenti akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan dilanjutkan. Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh berharap agar jajaran penyelenggara pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten kota segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tahapan pemilihan tahun 2020. Itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada semua tahapan pemilihan.

“Kita harus bersiap menjalankan tanggung jawab tahapan dengan prosedur yang berbeda dibanding pelaksanaan tahapan sebelum pandemi Covid-19,” kata Mewoh dalam sambutan pembukaan kegiatan rapat koordinasi (rakor) internal yang digelar KPU Sulut diikuti KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Selasa (2/6) dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, mengatakan, tahapan yang sangat dekat saat ini adalah pengaktifan kembali dan pelantikan Badan Penyelenggara Ad hoc, penyusunan daftar pemilih serta verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan. “Dituntut kesiapan kita sebagai penyelenggara, dengan mengupayakan metode dan strategi baru,” ungkap Momongan.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner lainnya, Salman Saelangi yang membidangi SDM, Sosialisasi dan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), menyebut perlunya KPU kabupaten kota mendalami strategi terbaik dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan. Baik kepada pemilih maupun bimbingan teknis kepada jajaran penyelenggara dengan metode langsung atau metode tidak langsung.

Komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengharapkan agar KPU kabupaten kota mulai mengkaji keputusan ataupun rancangan keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan, program, jadwal pemilihan tahun 2020.

“Saat ini PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terkait tahapan maupun teknis pemilihan lanjutan sementara digodok oleh KPU RI. Segera setelah regulasi itu diundangkan, kita harus langsung action untuk segera menyesuaikan dengan aturan baru, termasuk merevisi keputusan-keputusan KPU kabupaten kota yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” papar Tinangon.

Hadir dalam rakor ini, para komisioner KPU Provinsi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas Salman Saelangi. Hadir juga jajaran Sekretariat di bawah pimpinan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Pujiastuti, bersama pejabat eselon III dan IV. Sementara, para peserta rakor yang hadir adalah 7 kabupaten kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020. Masing-masing dihadiri Ketua dan 4 Anggota KPU kabupaten kota serta Sekretaris KPU Kabupaten kota.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting