HAG Cs Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK Inisiasi Pembentukan KAD Antikorupsi Sulut


Laporan: ARFIN Tompodung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengikat komitmen untuk membangun integritas sektor swasta. Semangat pemberantasan korupsi dikibarkan. Buah komitmen itu diwujudkan dengan menelorkan

Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi.

 

Gambaran kisah itu diurai Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah KADIN Sulut, Hangky Arther Gerungan (HAG), ketika membuka sosialisasi tentang KAD Antikorupsi, Selasa (2/10), di kantor KADIN Sulut.

 

"KPK melakukan upaya pemberdayaan dengan mendorong semangat antikorupsi yang melibatkan aktor-aktor di sektor swasta. Langkah itu dilakukan dengan menginisiasi KAD Antikorupsi untuk pelaku usaha dan regulator di daerah," jelas Gerungan yang juga dipercayakan sebagai Ketua KAD Antikorupsi Sulut di hadapan para jurnalis yang hadir.

 

HAG pun menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas amanat mulia KAD Antikorupsi dalam upaya advokasi dan pencegahan tindak korupsi yang sering melibatkan oknum pengusaha dan pemerintah.

 

Apa dan bagaimana KAD kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh sejumlah personil KADIN Sulut seperti Fani Wulur, Ivanti Matu,

Roni Lumempouw, Oktavianus Kerap, Daniel Pesik dan Welly Mongi.

 

"KAD Antikorupsi Sulut sudah berproses 3 bulan lebih, ketika KPK datang, membentuk forum dan terpilih Ketua Pak Hangky Gerungan. Jadi di KAD ada KPK, kalangan pengusaha, LSM dan pemerintah. Nanti ke depan kita akan membahas isu-isu strategis tentang pemberantasan korupsi secara simultan," terang Ivanti Matu.

 

Menurutnya, KAD Antikorupsi dibentuk KPK atas keprihatinan terhadap angka kasus korupsi di Indonesia yang terus meningkat. "Data menyebutkan, kasus yang ditangani KPK itu 54 persen penyuapan. Dan itu melibatkan sektor swasta makanya digandeng KADIN karena 80 persen kasus korupsi yang diungkap KPK itu melibatkan sektor swasta," paparnya.

 

KAD Antikorupsi harus ada untuk mencegah terjadinya suap, pemerasan terhadap pengusaha dan berbagai bentuk penyimpangan yang ujung-ujungnya menghasilkan proyek tidak berkualitas dan merugikan rakyat.

 

"Jadi akan ada upaya-upaya untuk mengadvokasi dari KAD supaya bisa tercipta iklim bebas korupsi. Kita berupaya bagaimana mencegah korupsi sejak proses perizinan sebuah proyek atau investasi. Kalau baru mulai sudah ada nego-nego, potensi korupsi akan ada kan," tandasnya.

 

Soal regulasi yang menjadi dasar pembentukan KAD Antikorupsi, dijelaskan Fani Wulur. Menurutnya, di KAD Antikorupsi, ada unsur pemerintah (regulator) dan unsur dunia usaha (KADIN). Lembaga ini nantinya akan mengadvokasi perbaikan sistem agar tidak terjadi korupsi.

 

"Kita fokus ke perizinan dan di Sulut jauh lebih besar soal korupsi di pengadaan barang dan jasa. Fungsi KAD bagaimana korupsi tidak terjadi. Kita advokasi. Substansi awal pembentukan KAD, kita tidak inginkan ada korupsi. Kita melakukannya dengan cara advokasi," tuturnya.

 

Roni Lumempouw menegaskan, KAD Antikorupsi untuk pencegahan.

"Kita bukan eksekutor. Kita fasilitasi dengan pemerintah daerah agar pelanggaran-pelanggaran selama ini, suap, gratifikasi dan korupsi di pengadaan barang dan jasa tidak terjadi lagi," jelasnya lebih lanjut.

 

Diakui, data-data yang akan mereka kantongi nanti bisa langsung dilaporkan ke KPK.

 

"Dengan dibentuknya KAD, korupsi diharapkan hilang, fee-fee proyek hilang, pengusaha bisa kerja maksimal, uang rakyat tidak dicuri, fasilitas publik lebih baik, penyerapan tenaga kerja lebih baik dan pengaruhnya bagi ekonomi semakin terasa," harapnya.

 

Pemaparan materi tentang KAD Antikorupsi dilanjutkan dengan diskusi hangat yang dipandu langsung oleh Oktavianus Kerap. Para jurnalis yang hadir pun menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kerja KAD Antikorupsi agar bisa maksimal dalam upaya mencegah terjadinya tidak korupsi. (**)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting