Bupati SWM Kembali Diserang

Pengembalian Jabatan Sejumlah Pejabat Talaud Berpolemik


Melonguane, MS

Polemik kebijakan kontroversi Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), berlanjut. Belum usai dihantam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terkait rolling masal ratusan pejabat, gelombang kritik baru meletup. Bupati Kabupaten Talaud itu dituding kembali kangkangi aturan.

 

Proses pengembalian jabatan sejumlah pejabat yang dilakukan Bupati SWM, berpolemik. Itu menyusul, pelantikan beberapa pejabat yang dilakukan SWM, Selasa (2/10). Langkah itu diduga menyalahi aturan. Gelombang penolakan pun menyasar orang nomor satu di Bumi Porodisa ini.

 

"Pengembalian jabatan yang dilakukan Bupati kemarin,  (Selasa, red) sangat-sangat menyalahi aturan dan ini merupakan produk hukum yang gagal. Ada beberapa pejabat bukannya dikembalikan pada jabatan semula, malahan digeser ke posisi yang lain," ujar Renalto Tumarah,  tokoh muda Talaud.

 

Menurutnya, Bupati Talaud telah melakukan pelanggaran. Mendagri dan Gubernur pun didesak bersikap, merespon kebijakan langgar aturan itu.

 

"Kalau memang pengembalian jabatan semula dilakukan, kenapa tidak dilaksanakan semuanya.  Kan pejabat yang dimutasi ada sekira ratusan. Seharusnya yang dikembalikan ratusan juga. Kami meminta ketegasan Mendagri dan Gubernur," pinta Direktur Bidang Analisis Strategic Sulut Political Institute ini.

 

Sementara itu, Dr. Yohanis Kamagi AP MSi kepada Media Sulut menjelaskan, surat Mendagri dan Gubernur Sulut telah memerintahkan bupati untuk mencabut dan membatalkan kebijakan rolling masal yang dilakukannya. Namun, kebijakan terakhir yang dibuatnya justru menunjukkan jika SWM tidak mengindahkan perintah tersebut.

 

"Pelantikan Gustaf Atang yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Talaud bergeser menjadi Plt Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah. Ini sudah menyalahi aturan. Dan dari seluruh pejabat yang dilantik hanya tiga orang yang dikembalikan. Yang lain malah bergeser posisi. Di sini SWM melakukan pelanggaran kembali undang-undang, karena melantik melawan aturan dan membangkang perintah Mendagri dan Gubernur," tandas Kamagi, pejabat yang dimutasi.

 

Diketahui dalam pelantikan, Selasa (2/10), Gustaf Atang merupakan salah satu pejabat eselon II yang dijadikan staf biasa. SWM bukannya mengembalikan jabatan Atang sebagai Kepala BPKD Kabupaten Talaud, melainkan digeser menjadi Plt Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Kabupaten. Tidak dikembalikan namun dipindah tempatkan lagi. Ada juga beberapa pejabat eselon III digeser pada posisi bukan semula.

 

Sebelumnya, SWM menegaskan bahwa pemerintah Talaud telah menindaklanjuti surat dari Kemendagri dan Gubernur Sulut.

 

"Meskipun belum semuanya harus dikembalikan dan harus secara bertahap. Masih banyak pertimbangan tentang pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan oleh beberapa pegawai sebelumnya," terangnya.

 

Di samping itu, SWM memastikan jabatan Bupati melekat pada dirinya hingga 2019.  "Oktober tidak ada bupati baru. Dasarnya apa? Kalaupun ada hal buruk yang diperbincangkan sekarang dimana bupati akan dipecat, tidak ada pelantikan bupati baru. Yang ada adalah pejabat dari provinsi yang akan menjabat, kalaupun itu terjadi," tegasnya.

 

Dikatakan SWM, apa yang sudah menjadi kemauan Mendagri dan Gubernur sudah diikutinya, meskipun belum semua terwujud. "Nanti akan dilakukan secara bertahap," sebutnya. (jos)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting