Pelantikan E2L-MAP Dipolemikkan, Kumendong: UU 23/2014 Jadi Acuan


Manado, MS

 

Waktu pelantikan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Moctar Arunde Parapaga (MAP), terus dipolemikkan. Desakan untuk mengesahkan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Talaud terpilih ini sebelum masuk tahun 2019, mengencang. Sikap tegas pun diperagakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). 

 

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulut, Dr Jemmy Kumendong menandaskan, pelantikan E2L-MAP akan menunggu habis masa jabatan Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM), yakni tahun 2019 nanti.

 

Ia menegaskan, Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 pasal 60 jadi acuan Pemprov Sulut, soal pemberhentian kepala daerah.

 

"Yang pasti tidak bisa sehari pun mengurangi masa jabatan kepala daerah. Jadi kalau Bupati Talaud akhir masa jabatannya sampai Juli 2019, nanti setelah itu baru bisa dilakukan pelantikan," tandas Kumendong, kepada Media Sulut, Senin (8/10) kemarin.

 

Dijelaskannya, masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 adalah selama 5 tahun, terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara Pasal 59 ayat 1, menjelaskan setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah.

 

Ditambahkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Selanjutnya, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 antara lain berbunyi, berakhir masa jabatannya tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud.

 

Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut adalah melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

 

Terkait masalah ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menjelaskan, masalah pelantikan sudah bukan ranah mereka. Bagian ini telah berada di kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kami hanya sampai pada penetapan pasangan terpilih selanjutnya sudah bukan wewenang kami. Untuk mekanisme pelantikan ini ada di Kemendagri, tinggal dari mereka yang akan melaksanakannya seperti apa nanti,”  ungkap Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Senin (8/10) kemarin, di ruang kerjanya.

 

Diketahui, sebelumnya akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ralfie Pinasang SH MH dan Eugenius Paransi SH MH menyentil masalah yuridis formal terkait pelantikan pasangan terpilih ini. Menurut mereka, E2L-MAP bisa dilantik bersamaan dengan 5 kepala daerah baru yang telah dilantik sebelumnya oleh Gubernur Olly Dondokambey.

 

Pinasang dan Paransi berpendapat bahwa E2L-MAP bisa langsung dilantik berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 202 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Di situ dinyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun dikarenakan pelaksanaan pemilihan serentak maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

 

E2L-MAP terpilih pada Pilkada serentak yang digelar belum lama ini. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting