Kasus Korupsi Embung Bergerak, Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka


Tondano, MS

Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Embung di Desa Wasian, Kakas Barat, akhirnya berlanjut. Kasus yang sudah bergulir sejak 2017 silam itu kini ditangani aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Tiga oknum tersangka yang terseret dalam pusaran perkara, satu diantaranya oknum pejabat teras di jajaran Pemkab Minahasa berinisial RM, resmi berstatus tahanan kejaksaan.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Minahasa ke pihak Kejari Minahasa berlangsung Kamis (11/10) kemarin. "Dengan berbagai pertimbangan maka tiga oknum tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: No: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018. Untuk beberapa waktu ke depan mereka dititipkan di rumah tahanan kelas 2 B Papakelan Tondano,” beber Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kepala Seksi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH.

Untuk proses selanjuthya, pihaknya kini akan fokus untuk merampungkan materi dakwaan serta berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi perkara. "Karena berkas perkaranya di split menjadi tiga berkas, maka kita akan rampungkan satu persatu. Setelah itu baru kita limpahkan ke pihak pengadilan tipikor untuk proses persidangan lebih lanjut," ujar Sihombing.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipikor Polres Minahasa, Bripka Zulkifly Darwis, menyebut dengan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka maka perkara ini sepenuhnya telah menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Semua proses sudah kita penuhi, jadi saat ini tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Yang pasti pak Kapolres Minahasa sangat berkomitmen untuk memberantas berbagai tindak korupsi yang terindikasi terjadi," lugas Darwis.

Adapun tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RM, yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Dinas di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Minahasa. RM terseret dalam perkara ini saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Minahasa medio 2015 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Embung Wasian.

Sementara dua tersangka lain berinisial JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang wanita berinisial TM sebagai Direktur PT GWT  selaku pihak ketiga yang dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan.

Embung diketahui merupakan semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan. Fasilitas yang pengerjaannya digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu dibuat untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang.

Sebelumnya, kejanggalan dalam proyek Embung yang dibangun tahun 2015 ini tercium oleh penyidik Polres Minahasa. Proyek berbanderol Rp1,9 Miliar itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terindikasi merugikan negara mencapai Rp200 juta. (jackson kewas)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting