PROYEK EMBUNG SERET PEJABAT MINAHASA


Tondano, MS


Geliat pemberantasan korupsi di Tanah Malesung kembali makan tumbal. Jerat hukum kali ini menyeret oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Minahasa berinisial RM bersama dua tersangka lain, JJ dan TM. Dugaan keterlibatan pada proyek pembangunan Embung di Desa Wasian, Kakas Barat, medio 2015 yang terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, jadi pemantik.

Indikasi adanya permainan pada proyek bernilai Rp1,9 Miliar yang digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu awalnya terendus penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Minahasa pada pertengahan 2017 silam. Bola panas menyasar sederet pihak terkait, termasuk perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan.

RM yang kini tengah menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa terseret dalam perkara saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Minahasa medio 2015 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Sedangkan dua tersangka lain berinisial JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang wanita berinisial TM sebagai Direktur PT GWT selaku pihak ketiga yang dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan.

Ketiganya telah resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sejak Kamis (11/10) pekan lalu usai penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Minahasa. "Dengan berbagai pertimbangan maka tiga oknum tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018. Untuk beberapa waktu ke depan mereka dititipkan di rumah tahanan kelas 2 B Papakelan Tondano,” beber Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kepala Seksi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH.

Untuk proses selanjuthya, pihaknya kini akan fokus untuk merampungkan materi dakwaan serta berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi perkara. "Karena berkas perkaranya di split menjadi tiga berkas, maka kita akan rampungkan satu persatu. Setelah itu baru kita limpahkan ke pihak pengadilan tipikor untuk proses persidangan lebih lanjut," ujar Sihombing.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipikor Polres Minahasa, Bripka Zulkifly Darwis, menyebut dengan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka maka perkara ini sepenuhnya telah menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Semua proses sudah kita penuhi, jadi saat ini tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa. Yang pasti pak Kapolres Minahasa sangat berkomitmen dan mendukung penuh pemberantasan berbagai tindak korupsi yang terjadi," lugasnya.

 

Sempat Bergerak Stagnan

 

Gerak perkara dugaan korupsi Embung ini sempat berjalan stagnan. Butuh waktu setahun lebih untuk kasus ini beralih ke pihak kejaksaan sejak tiga tersangka ditahan penyidik Polres Minahasa 21 Juli 2017 silam. Namun tak butuh waktu lama untuk dua tersangka yakni RM dan JJ yang akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan pada 30 Juli 2017.

Kapolres Minahasa saat itu, AKBP Syamsubair beralasan bahwa penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan karena yang bersangkutan masih ada kewajiban untuk menjalankan program dan proyek di instansi pemerintah dimana mereka bekerja.

Sejak saat itu, bola perkara Embung seolah menggelinding dinamis. Pelimpahan berkas perkara dari penyidik polres ke pihak kejaksaan berkali-kali ‘dimentalkan’. Kala itu jaksa penyidik mengklaim jika bukti materil dan formil untuk kelanjutan perkara belum terpenuhi untuk bisa diproses lebih lanjut.

Diperoleh informasi, kasus ini sempat berjalan stagnan akibat lamanya laporan hasil pemeriksaan dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP). Menariknya, kala itu pihak Polres telah menetapkan tersangka dengan dasar indikasi kerugian negara berdasarkan audit internal.

Pun saat laporan hasil pemeriksaan BPKP dikantongi penyidik Polres, upaya pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan gagal berlanjut. Berkas perkara yang awalnya tunggal kemudian di split menjadi tiga bagian meski dalam konteks kasus yang sama.

Proses ini sempat memakan waktu setahun lebih. Titik terang untuk kelanjutan perkara baru nampak sejak pekan lalu saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan dan pihak kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

 

 

Pemkab Siapkan Pendampingan Hukum

Dugaan korupsi pembangunan Embung yang menjerat salah satu oknum pejabat di jajaran Pemkab Minahasa membuat pemerintah prihatin. Upaya pendampingan hukum bakal dilakukan. RM dipastikan akan didampingi tim pengacara yang dimiliki Pemkab Minahasa selama proses hukum berjalan.

Kepastian itu disampaikan Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring (ROR) dalam wawancara bersama Media Sulut, Minggu (14/10) kemarin. "Saya juga baru saja dapat informasi soal adanya salah satu pejabat di jajaran kita yang ditahan pihak kejaksaan dengan status tersangka. Jadi karena yang bersangkutan merupakan ASN dan pejabat aktif di Minahasa maka kita tentu akan memberikan pendampingan hukum melalui tim yang ada," ungkap ROR saat ditanya langkah yang akan ditempuh Pemkab Minahasa terkait adanya kasus tersebut.

Pendampingan itu, lanjut Bupati, dimaksudkan untuk memberikan saran dan masukan berkaitan dengan hukum, sehingga proses yang sementara dijalani oknum yang dimaksud dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Pada intinya tentu kita sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan, namun demikian semua pihak tentu harus menghormati asas praduga tak bersalah, yaitu sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bupati mengharapkan agar dengan adanya peristiwa ini tidak mengganggu tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat khususnya di instansi terkait. Bahkan dia meminta seluruh jajaran ASN yang ada untuk lebih teliti dalam melaksanakan serta mengikuti peraturan yang berlaku.

"Jadi ini juga menjadi pelajaran bagi segenap jajaran Pemkab Minahasa agar jangan main-main dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ingat, aparat hukum selalu mengawasi tugas kerja pemerintahan, dan yang tidak melaksanakan dengan baik dan jujur tentu bisa terjerat kasus hukum. Untuk itu bekerjalah sesuai aturan," pesan Bupati.

Sementara RM sendiri diketahui hingga saat ini masih merupakan pejabat aktif di jajaran struktural eselon dua. Yang bersangkutan terjerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa pada tahun 2015, yakni instansi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Embung sendiri diketahui merupakan semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan. Fasilitas yang pengerjaannya digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu dibuat untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang.

Kejanggalan dalam proyek pembangunan Embung awalnya berhasil tercium oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Minahasa. Proyek yang diketahui benilai Rp1,9 Miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp200 juta. (***)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting