Ahli Ungkap Selisih Dugaan Korupsi Balai Arkeolog

Ditemukan Saat Proses Audit


Manado, MS

Sidang dugaan korupsi kegiatan penelitian di Balai Arkeologi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ungkap fakta baru. Ahli menemukan selisih pada pembayaran proyek tersebut. Itu diungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu (17/10) kemarin.

Dalam sidang yang menyeret BA, oknum Kepala Balai Arkeologi Sulut dan JK, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Hal itu turut dibenarkan Hakim Juru Bicara (Jubir) PN Tipikor Manado, Vincentius Banar.

"Tadi agenda pemeriksaan saksi ahli. Saksi Ahli adalah auditor dari Kejati Sulut," ungkap Banar.

Dikatakan Banar, ahli dalam keterangannya mengungkapkan jika dalam proses audit telah ditemukan selisih.

"Jadi inti keterangannya, saksi ahli mengungkapkan adanya selisih dalam proses audit," jelas Banar.

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana penelitian di Balai Arkeologi Sulut itu, bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pemotongan anggaran. Dana yang telah tertata di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disebut-sebut tak seutuhnya diberikan kepada peneliti.

Beredar kabar, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, dipotong oleh pihak Balai Arkeologi dengan dalih sebagai dana taktis. Tak tanggung-tanggung, pemotongan itu disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2017, dengan total mencapai sekitar 700 juta lebih.

Atas informasi tersebut, Kejari Manado langsung melakukan penyidikan di akhir tahun 2017. Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Januari 2018.  Dan 10 April 2018, kejari resmi menetapkan BA selaku Balai Arkeologi Provinsi Sulut dan JK, selaku PPK sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari pos Kementerian Pendidikan tersebut. BA dan JK, kans dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting