Polres Bitung Bongkar Sindikat Narkoba di Lapas Tuminting


Bitung, MS

 

Jerat hukum belum mampu membuat jera oknum pengedar Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba). Terbukti, sejumlah pengedar yang tertangkap adalah eks residivis Narkoba. Parahnya lagi, pengedaran Narkoba dikendalikan residivis dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Teranyar, Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung berhasil membongkar sindikat pengedar Narkoba. 5 tersangka jaringan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dibekuk, Sabtu (13/10) lalu. Bersama mereka, disita 100 gram sabu-sabu.

Ketika ditelusuri, barang haram ini berasal dari Lapas Tuminting, Kota Manado. Otaknya diduga adalah residivis Narkoba, sementara pengedarnya diduga eks residivis kasus yang sama.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting dalam press releasenya Kamis (18/10) kemarin menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya seorang perempuan berinisial IA (23) warga Griya Paniki Indah Manado. Kala itu gadis tersebut akan menumpang KM Labobar di Pelabuhan Bitung dengan tujuan Papua, Sabtu (13/10) lalu.

Sabu seberat satu gram yang dibawa tersangka, ditemukan tim Laba-laba Polres Bitung. Barang terlarang itu dikemas dalam botol shampoo. "Setelah diinterogasi, tim kembali membekuk BM alias Bily, 26 tahun, warga Pumorow Manado,” beber Ginting.

Pengembangan pun terus dilakukan. Akhirnya petunjuk selanjutnya mengarah pada satu orang tersangka lainnya yakni RT alias Rico Ceper, yang juga residivis kasus Narkoba.
“Nah, Rico ini kemudian mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang itu lewat jaringan RM alias Rocky, seorang Napi yang tengah menjalani tahanan di Lapas Tuminting,” tambah Ginting.
Di hari yang sama, lanjut dia, diamankan juga FDI alias Rayen alias Vicky Papua (35), warga Bahu, Manado. Diduga pria ini akan berangkat ke Papua menggunakan kapal Pelni KM Labobar di Pelabuhan Bitung.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita 100 Gram Sabu yang diletakan di depan ATM BRI depan Pos IV Pelabuhan Bitung.

"Dari penuturan Rayen, akhirnya diketahui bahwa barang haram itu didapat atas petunjuk dari FT alias Falen 37 tahun, seorang napi di dalam Lapas Tuminting juga,” ketus Ginting.

Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan Lapas Tuminting, tim Polres Bitung akhirnya menjemput Falen dari dalam Lapas guna melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari keterangan saksi dan bukti, serta pengakuan tersangka, diduga kuat, jual beli narkoba jenis sabu tersebut dilakukan oleh Falen  dengan melibatkan kaki tangan yaitu Vicky Papua yang sudah kita amankan dan Rendi, residivis Narkoba yang belum lama bebas dan dalam pengejaran,” tambah Ginting.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampow juga menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja bersama Polda Sulut dan Lapas Tuminting.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena mengedarkan narkotika jenis sabu di atas 5 Gram.

Kapolres Bitung Philemon.Ginting menambahkan, wilayah Sulut bukan tempat membuat, tetapi sebagai tempat transit dari wilayah Gorontal, Palu, Ujungpandang. "Ini wilayah yang patut kita antispasi. Barang tersebut berasal dari luar daerah, untuk harga jual di Papua dari informasi pelaku untik harga jual per gram mencapai Rp 2.200.00," ujar Ginting.(joy watania)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting