Dewan Sorot Kenaikan UMP


Langkah pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), memantik reaksi kritis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Penghuni Gedung Cengkih meminta supaya penambahan angka untuk standar gaji ini harusnya ada pertimbangan secara matang. 

Teranyar, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan UMP 2019 naik 8,03%. Sulut sendiri, naik 8,03% atau Rp 226.790 dari UMP 2018 Rp2.824.286 menjadi Rp3.051.076. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut, Billy Lombok menuturkan, kenaikan UMP di Bumi Nyiur Melambai perlu ada kajian yang mendalam. Menurutnya, itu penting karena akan menyesuaikan dengan konteks keuangan di Sulut. "UMP perlu kajian yang sangat matang. Tentu para pekerja akan sangat bersyukur tapi jangan hanya sekedar naik. Pemerintah perlu cermat dalam perhitungan agar benar dapat dirasakan benefitnya bagi pekerja," ujar Lombok, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Kenaikan UMP menurutnya, perlu menghadirkan semua elemen yang berkepentingan supaya duduk bersama untuk membicarakan hal ini. "Di lain pihak, duduk bersama para pengusaha juga penting. Inflasi, kemudian progress pertumbuhan ekonomi, aspek kemampuan pengusaha, apa masukan dari pengusaha dan lain sebagainya," katanya.

Dia pun menjelaskan, keuangan di daerah juga perlu menjadi parameter layak atau tidaknya kenaikan itu dilakukan. "Postur APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) juga harus menyesuaikan. Jangan nanti pertengahan tahun tidak terbayar lagi gajinya karena salah hitung," tandasnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting