Eks Asisten Tiga Minut Dibui


Airmadidi, MS

 

Proses panjang kasus Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai berbuah. Oknum pejabat yang terseret resmi dibui.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut telah menetapkan mantan Asisten III Pemkab Minut, MP alias Max, sebagai tersangka. Jumat (19/10) akhir pekan lalu, ia ditahan. Tersangka kasus Sekdes fiktif itu langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng.

 

Kepala Kejari Minut, Rustiningsih, SH MSi mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi. Ancaman kurungan di atas lima tahun pun menantinya.

 

“Tersangka melanggar pasal 12 UU tindak korupsi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," ucap Rustiningsih.

 

Ia menambahkan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

 

“Kami khawatir tersangka akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti," pungkasnya, sembari menegaskan jika proses penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang.

 

Diketahui, sebelum ditahan terlebih dahulu MP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Minut pada bulan September 2018. Tersangka diduga melakukan manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah.

 

Kasus tersebut telah berproses sejak 2009. Ketika itu Pemkab Minut mengangkat PNS sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes. Dalam pengangkatan Sekdes menjadi PNS ini, terindikasi telah terjadi konspirasi besar. Karena mereka yang diangkat diduga merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif waktu itu.

 

Kala itu, sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta kepada oknum panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Sekdes. Para warga yang menyetor uang pun diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Sekdes dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat Sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif. (risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting