Legislator Terancam TGR

Pindah Partai, Belum PAW


Manado, MS

Problem legislator pindah partai namun belum Pergantian Antar Waktu (PAW), dikritisi. Setiap produk aturan yang dihasilkan bersama mereka dipastikan cacat. Ancaman Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pun ikut menanti.

 

Sorotan tajam menyasar anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih melakukan aktivitas di gedung rakyat padahal sudah beralih partai.

 

Persoalan ini terendus dari laporan masyarakat ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Ditegaskan, dalam regulasi telah diatur, ketika ada anggota dewan yang pindah partai tapi ‘nyaleg’ harus mengundurkan diri. Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hanafi Sako menuturkan, legislator yang telah mendaftar sebagai peserta calon legislatif dengan partai lain, harus segera dilakukan proses PAW. Selain produk hukum yang akan dihasilkan menjadi ‘mentah’, anggota dewan ini juga akan terkena TGR. Itu apabila yang bersangkutan sudah pindah partai namun masih menerima semua tunjangan.

 

“Nanti bisa TGR jika terima gaji dan tunjangan lainnya,” ujar Sako, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Politisi Golkar ini juga memastikan, aturan yang dibuat akan menjadi cacat hukum. “Ada preseden buruk nanti. Kalau produk-produk hukum, perda (peraturan daerah) atau kesepakatan akan jadi cacat hukum,” bebernya.

 

Warning dilayangkan, supaya tidak menjadi masalah ke depan, bagi anggota dewan yang sudah pindah partai, segera dilakukan PAW.

 

“Saran saya ditindaklanjuti anggota dewan yang pindah partai agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tukasnya.

 

Sako menandaskan, sesuai aturan, siapa saja yang maju caleg dan tidak dari partai asal, harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

 

“Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) kan harus mengundurkan diri. Jadi kontrovensi kalau ada keputusan-keputusan strategis ikut diambil oleh mereka,” kuncinya.  (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting