Pleno KPU Minsel Lamban, KPU Pusat Disorot


Amurang, MS

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel), tak "bertuan". Lambannya keputusan KPU Pusat jadi penyebab. Disinyalir, terjadi tarik ulur personil yang akan diloloskan.

Hingga kini, KPU pusat belum melaksanakan pleno penentuan 5 komisioner KPU Minsel. Sementara, masa jabatan KPU yang lama sudah berakhir pada Tangga 13 Oktober 2018. Sorotanpun datang dari tokoh masyarakat dan tokoh agama Minsel. "Tahapan Pemilihan Umum kan sudah jalan. Bahkan, pelaksanaan Pemilu sudah dekat. Masakan Minsel tidak punya KPU?" sembur Jefry Maramis STh, tokoh masyarakat Minsel.

Dia menduga, ada tarik ulur untuk menentukan siapa yang akan diloloskan. "Jangan-jangan ada sesuatu, sehingga keputusan dari KPU pusat, lama. Kamikan ikut curiga," semburnya.

Sementara itu, komisiner KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa masa jabatan KPU Minsel sudah berakhir. "Iya, sudah berakhir. Jadi, KPU Sulut yang take over KPU Minsel," ungkapnya.

Soal belum adanya putusan, Tinangon mengatakan masih menunggu KPU pusat. "Tertundanya pleno untuk komisioner KPU Minsel disebabkan padatnya acara KPU pusat. Jadi, tunggu saja putusan dari KPU pusat," jelasnya.

Di tempat terpisah, aktivis muda Minsel, Jerry Lumenta meminta, KPU pusat harus memperhatikan kearifan lokal dalam menentukan anggota KPU Minsel. "Kami sangat berharap agar ada keterwakilan semua elemen masyarakat Minsel. Jangan hanya karena kepentingan sekelompok orang lalu kearifan lokal diabaikan," semburnya.(rul mantik)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting