Hari Ini, Bawaslu Putuskan Laporan Kasus Hoax Ratna


Langkah proaktif dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, akan segera memutuskan status laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.

Meski Bawaslu belum memeriksa  dan meminta klarifikasi dari Ratna. Sebab Ratna yang kini berada di tahanan Polda Metro Jaya, menolak untuk diperiksa, dengan alasan sakit.

"Jadi nanti malam (tadi malam, red) kami akan lakukan pleno, karena besok (hari ini, red)  kami akan memberikan status atas laporan tersebut pukul 14.00 WIB," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10) kemarin.

Fritz mengatakan Bawaslu terikat dengan waktu dalam melakukan penanganan kasus. Kamis hari ini merupakan hari terakhir pengambilan keputusan. "Karena Bawaslu bekerja dengan waktu, waktu yang kami miliki besok adalah hari terakhir kami. Sesuai dengan waktu yang dipunyai dalam rangka penanganan pidana besok adalah hari terakhirnya. Jadi kami tidak punya pilihan, besok sudah harus ada keputusan mengenai status laporan yang telah disampaikan oleh 3 orang pelapor," ujar Fritz

 

Keputusan ini akan diambil tanpa mendengarkan keterangan dari Ratna Sarumpaet. Namun, menurutnya keputusan bisa diambil dengan mempertimbangkan alat bukti lainnya.  "Kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari ibu Ratna Sarumpaet," kata Fritz.

"Alat buktikan banyak ada pengakuan, ada saksi, ada ahli, ada bukti dokumen itukan bagian dari alat bukti jadi itu bisa dipakai. Dari situ nanti muncul keyakinan, apakah sebuah pelanggaran apabila ada itu terjadi atau tidak," sambungnya.

Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet ke Bawaslu. Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.

Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.(dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting