PGI GUGAT RUU PENDIDIKAN AGAMA, GMIM SUPPORT


Manado, MS

 

Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR oleh Badan Legislasi (Baleg), berbuntut polemik. Dua pasal dalam RUU yang membahas tentang Pendidikan Keagamaan Kristen digugat. Itu datang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Diketahui, reaksi kritis PGI ini karena keberatan dengan Pasal 69-70 pada RUU. Wujud penolakan, PGI yang merupakan Gerakan Oikumene yang menjadi perwakilan Gereja Kristen Protestan di Indonesia, langsung merelease 5 poin penting sebagai bentuk pernyataan sikap yang dimuat di situs resminya.

PGI menilai pendidikan keagamaan formal seperti pesantren, madrasah, sekolah teologi dan sejenisnya sebagai bagian dari pendidikan nasional, telah memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa. PGI juga menilai bahwa selama ini, pengembangan institusi pendidikan berbasis agama tersebut kurang mendapat dukungan dari negara. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan di dunia pendidikan di mana pendidikan formal lainnya mendapat dukungan penuh dari negara. Olehnya, PGI memahami perlunya UU yang menjadi payung hukum bagi negara dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan lain yang formal.

Namun, PGI melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja. Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69-70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

“Dengan melihat syarat pendirian pendidikan keagamaan dengan memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang serta harus mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja-gereja di Indonesia, sebagaimana kandungan RUU yang hendak menyetarakan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan model pendidikan pesantren. Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap.

Selanjutnya, penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan adalah kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang sudah dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. Kecenderungan ini dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama.

“PGI mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja menjadi bagian dari RUU tersebut.”

Wujud dukungan disampaikan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). GMIM yang berafiliasi langsung dengan PGI, menyatakan sikap penolakan. "Saya juga memang belum mempelajari secara menyeluruh tentang RUU itu. Namun, jika ternyata di dalamnya ada unsur pendiskriminasian agama, kami tidak setuju," tandas Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt Dr Hein Arina melalui Sekretaris Umum (Sekum) Pdt Evert Tangel, STh MPdK lewat telepon seluler, Kamis (25/10) kemarin.

Ungkapan tidak sepaham dengan RUU itu, kata Tangel, sangat mendasar. Karena, pihaknya selaku lembaga keagamaan ada dalam negara karena sudah dijamin oleh undang-undang. "Bahkan, ada undang-undang yang melindungi kebebasan beragama. Jadi, kalau salah satu RUU itu mencederai agama, GMIM akan menjadi yang pertama tidak setuju," ujar Tangel.

Sebelumnya, DPR RI pada Rapat Paripurna, 16 Oktober 2018, telah menetapkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional. RUU tersebut tidak hanya mengatur tentang pesantren dan madrasah, namun juga mengatur pendidikan keagamaan bagi agama-agama lain di luar Islam.

GERMITA-GPDI MENOLAK

Aksi penolakan  terhadap dua pasal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, melebar. Setelah PGI dan GMIM, sikap menolak Pasal 69-70 RUU disampaikan Gereja Masehi Injili di Talaud (Germita).

Ketua Sinode Germita, Pdt Dr Arnold Apolos Abbas saat dihubungi Media Sulut mengatakan, gereja-gereja sangat mendukung program pemerintah. Itu terkait perhatian pemerintah terhadap pendidikan-pendidikan formal yang dikelola gereja.

Namun, khusus Sekolah Minggu dan Katekisasi sebaiknya tidak diatur oleh negara. Sebab, keduanya bukan pendidikan formal. Akan tetapi, pendidikan informal yang sudah melekat pada hakikinya pelayanan gereja.  "Seharusnya, negara lebih fokus memperhatikan pendidikan-pendidikan formal. Semisal SD (Sekolah Dasar) sampai perguruan tinggi yang dibangun gereja. Sisi anggaran yang minim perlu dikaji lagi," saran Abbas, Kamis (25/10).

Dijelaskannya, tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah. Melainkan semua elemen masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama melalui persekolahan formalnya. "Pada prinsipnya, kita tidak setuju sekolah minggu dan katekisasi dimasukan dalam undang-undang itu. Mewakili Germita, saya minta, sekolah minggu dan katekisasi yang tertera dalam pasal 69 dan 70 RUU tersebut dicabut," pinta Abbas.

Sementara itu, Kepala Badan Penjamin Mutu Pendidikan dan Pengajaran (BPMPP) Majelis Pusat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Pdt Dr Revly OA Pessak, MA PhD mengatakan, secara resmi GPdI belum memberikan sikap tapi tersirat mendukung sikap protes PGI. 

“Torang belum ada sikap karena ini baru RUU belum jadi UU. Kalaupun ada pasti akan serupa dengan PGI,” ujar Pessak.

Namun, dia memang mempersoalkan kenapa RUU Pesantren harus mengatur pola asuh semua agama. “Ada agenda apa dibalik itu? Itu yang menjadi pertanyaan,” tanya dia.

Pessak yang juga Kepala Biro Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Humas GPdI Sulut mengatakan, di era tranparansi ini seharusnya Presiden Jokowi dan jajaran menjelaskan dengan rinci setiap aturan dan kebijakan yang akan diterapkan apalagi yang menyangkut agama. “Kalau itu mengatur pesantren ya, jangan kaitkan dengan agama Kristen. Itu kurang produktif karena seolah olah menghadap-hadapkan semua agama, kenapa namanya RUU pesantren tapi mengatur semua agama,” nilai Pessak.

Bagi dia, acuan untuk pendidikan sudah ada di Kementrian Pendidikan yaitu di Sisdiknas. Jadi, jangan lagi dibuat aturan baru yang mengatur tentang pendidikan. “Harapan kami biarlah pemerintah menghormati dan menghargai semua agama di Indonesia,” lugas Pessak.

ANGGOTA DPD DAPIL SULUT SIAP BERIKAN PANDANGAN KE DPR

RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, jadi fokus perhatian dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulut, Stefanus BAN Liow dan Marhany Pua. Untuk itu, kedua senator ini, ikut menjaring aspirasi terkait regulasi tersebut.

Saat diskusi bersama  wartawan, Kamis (25/10), Liow menjelaskan, RUU Pesantren merupakan peraturan inisiasi DPR RI. Kata dia, peran DPD hanya memberikan pandangan terhadap  penggodokan regulasi tersebut.

Hanya saja, menurut dia, materi terkait ini belum diterima pihaknya. "DPD itu sesuai regulasi memberi pandangan. Cuma itu belum kami terima," pungkasnya.

Ia pun menyentil persoalan yang dipolemikkan PGI dalam pembahasan RUU Pesantren. Hal itu karena sudah jauh mengorek masalah sekolah minggu dan katekisasi. "Memang belum kami terima tapi secara pribadi jangan terlalu jauh diberi kebebasan," ungkapnya.

Ditambahkan Pua, pembahasan RUU Pesantren masih cukup panjang. Penggodokannya akan cepat bila tidak ada yang protes. "Karena memang ada pasal-pasal yang PGI keberatan. Soal sekolah minggu dan katekisasi yang akan diatur. Kalau pesantren bahas saja pesantren," pungkasnya.

Ia menduga ada kesalahpahaman tentang istilah sekolah minggu. Makanya, kemudian dipikir seperti pendidikan formal. "Jangan sampai kata sekolah kemudian salah paham seolah seperti formal. Pastinya ini mereka akan bicarakan dengan kita DPD. Nanti kita akan sampaikan. Silahkan mereka bisa bertahan dengan pesantren tapi jangan atur sekolah minggu," lugas Pua.

DPR AKAN BAHAS POLEMIK PASAL SEKOLAH MINGGU

Keberatan PGI terhadap Pasal 69-70 RUU tentang Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, langsung disikapi. Komisi VIII DPR RI siap mendiskusikan keberatan PGI tersebut.

"Soal masukan dari PGI tentang tentang pasal 69 dan 70, masih terbuka untuk dibahas bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/10).

Ace mengatakan Komisi VIII DPR segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan. "Seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lain-lain," tutur Ace.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU tersebut merupakan ikhtiar bangsa untuk menjadikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian dari negara. Menurut Ace, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan belum memiliki pengakuan negara melalui payung hukum setingkat UU.  "Selama ini pesantren hanya ditempatkan dalam kategori lembaga pendidikan informal dan/atau nonformal," jelas Ace.

"Pengakuan politik negara (political recognition) terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya nanti akan berimplikasi terhadap keharusan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk lembaga pendidikan ini," imbuh dia.

Terpisah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dikaji ulang secara menyeluruh. RUU tersebut tidak saja terkait agama Islam, tapi juga terkait pendidikan agama lainnya yang ada di Indonesia.

"Kami memandang perlu untuk melakukan kajian secara menyeluruh, secara prinsip kami memahami maksud dari digulirkannya rancangan undang-undang pesantren dan pendidikan keagamaan, namun kami menyatakan tadi, kajian ini kan harus baik dilakukan," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Trisno mengingatkan, bahwa RUU Pesantren dan Keagamaan tidak hanya membahas terkait pendidikan agama Islam. RUU tersebut juga mengatur terkait agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. "Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif. Ini perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan," katanya.

Trisno melanjutkan, yang tampak saat ini seolah-olah RUU Pesantren dan Keagamaan hanya membahas pesantren dan pendidikan Islam. Padahal RUU tersebut mencakup semua agama.

Muhammadiyah melihat poin yang ada dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebaiknya menjadi satu sistem, sesuai dengan sistem pendidikan nasional. "Tinggal bagaimana kemudian hal-hal yang dianggap tadi yang dalam rancangan undang-undang perlu diperhatikan itu dimasukkan dalam pendidikan nasional, artinya akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," jelasnya.

Namun, Trisno kembali menegaskan, bahwa Muhammadiyah melihat perlu untuk dilakukan kajian kembali RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Dia juga mengingatkan, Kemenag selama ini hanya berfokus pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun sebenarnya tugas Kemenag harus lebih luas dari pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. "Kami sendiri juga tidak ahli dalam pendidikan agama yang lain, kami lebih kepada pendidikan agama Islam. Tapi Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan yang lain di luar Islam. Sehingga kita betul-betul, kalau pun ini menjadi UU dia tidak bertentangan dengan pembentukan satu sistem pendidikan yang dimaksudkan dalam UUD 45," jelasnya.(dtc/tim ms)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting