UMP SULUT 2019 SAH, ‘OLLY DIUJI’


Manado, MS

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan. Efektif mulai 1 Januari 2019, besaran UMP di bumi Nyiur Melambai sentuh Rp 3.051.076. Masuk deretan tertinggi di Indonesia, desakan peningkatan kualitas hingga kompetensi tenaga kerja lokal berbunyi nyaring. Potensi urbanisasi tenaga kerja dari luar daerah menganga.

UMP Sulut tahun 2019 mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2018. Dari Rp 2.824.286 menjadi Rp. 3.051.076. Terjadi kenaikan sekira 8 persen. Besaran UMP itu merujuk rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (RDP) yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 tahun 2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur, berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan RDP yang selanjutnya ditetapkan melalui Pergub. "Berdasarkan hal-hal tersebut, maka UMP Sulut tahun 2019 sebesar 3.051.076 rupiah," tandas Gubernur Olly Dondokambey mengutip Pergub Nomor 433 Tahun 2018.

Dengan ditetapkannya UMP tahun 2019, kata Olly, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan. Nantinya, menurut dia, Pergub ini akan diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini. Selanjutnya bagi pekerja, dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,” ujar Olly di Manado, Kamis (1/11) kemarin.

Meski begitu, orang nomor satu di Provinsi Sulut ini tak menampik, jika penetapan UMP ini akan mengundang pro dan kontra. “Ada yang senang dan ada juga yang tidak senang. Tapi, ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," sembur Olly didampingi Asisten II Pemprov Sulut Rudy Mokoginta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut Erni Tumundo.

Olly juga menambahkan, aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah. "Oleh sebab itu, saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," kunci mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR-RI itu.

DORONG SERTIFIKASI HINGGA PEMBENTUKAN BLH DI KABUPATEN/KOTA

Peningkatan nilai UMP Sulut di tahun 2019 dinilai akan menimbulkan berbagai efek. Dikhawatirkan, terjadinya urbanisasi tenaga kerja dari luar Sulut yang berbondong-bondong masuk ke jazirah utara Pulau Selebes. Selain itu, penerapan UMP yang tidak sesuai Pergub Nomor 433 Tahun 2018.

“Oleh sebab itu, kami mendorong pemerintah untuk melengkapi kapasitas tenaga kerja lokal dengan sertifikat. Dengan kata lain, pemerintah provinsi khususnya Pak Gubernur, diharapkan untuk melobi pemerintah pusat dalam hal pembentukan BLH (Balai Latihan Kerja) di semua kabupaten dan kota di Sulut,” saran pengamat pemerintahan dan kemasyarakat Sulut, Boas Wilar, Kamis (1/11) malam.

Karena, bagi Boaz, melalui BLH peningkatan kapasitas serta kemampuan tenaga kerja lokal akan semakin mumpuni. Artinya, memiliki daya saing dan kompeten. Itu menjadi tuntutan, karena saat ini Sulut juga diperhadapkan dengan Masyarakat Ekonomis ASEAN (MEA). “Mungkin untuk MEA terlalu jauh, tapi bagaimana dengan ancaman tenaga kerja dari luar Sulut. Amatan kami, banyak proyek-proyek besar saat ini melibatkan tenaga kerja dari Jawa atau dari Makassar. Itu sebenarnya adalah sinyalemen bahwa tenaga kerja kita mulai tersisi. Kami beranggapan telah terjadi persoalan dalam hal penyerapan tenaga kerja,” nilai Boaz.

Harus diakui, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Sulut cenderung lebih baik dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia. Makanya, Sulut paling diminati sebagai destinasi tenaga kerja saat ini. “Mengapa mereka ke sini, karena selain aman, Sulut ini pertumbuhan ekonominya baik. Ditambah lagi biaya hidup yang masih terjangkau,” urainya.

Intinya, kata Boaz, menyikapi kenaikan UMP Sulut tahun 2019, pemerintah bahkan tenaga kerja lokal harus berbenah. Bangun daya saing, sertifikasi tenaga kerja serta adanya pembatasan tenaga kerja yang masuk. “Ini menjadi peluang, tantangan bahkan ujian bagi Pak Gubernur. Komitmen dia untuk memperjuangkan regulasi yang tepat ke pusat patut didukung dan diapresiasi. Begitu juga komitmen beliau untuk melakukan pengawasan terkait pemberlakukan UMP,” lugas Boaz.

PERKUAT IKLIM INVESTASI DI DAERAH

Dukungan bagi pemberlakukan UMP Sulut, mengalir deras. Meski begitu, terjadinya lonjakan nilai UMP tahun 2019 dibanding tahun 2018, harus dibarengi dengan sejumlah inovasi dari pemerintah dan tenaga kerja lokal.

Demikian pemerhati pemerintahan dan kemasyarakatan Sulut, Audy Kalangi, Kamis (1/11). Jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta beranggapan, selain peningkatan daya saing dan kapasitas pekerja lokal, pemerintah khususnya Pemprov Sulut harus lebih mendorong terbukanya iklim investasi dengan cara transparansi dan kemudahan dalam berusaha.

Bahkan, bagi Audy, dibutuhkan dana insentif bagi pelaku usaha. Itu untuk memastikan tidak adanya pungutan liar dan korupsi yang menjadi beban perekonomian itu sendiri.

“Untuk pekerja sudah tentu menyambut baik kenaikan upah tersebut, hanya perlu diimbangi dengan etos kerja dan kompetensi yg mumpuni. Artinya, antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha akan mendapat manfaat,” terang Audy.

“Hal itu seiring dengan peningkatan produktivitas pekerja,” sambung dia.

Di sisi regulasi, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mendorong pengusaha dari luar untuk memberdayakan pekerja lokal. “Karena tak bisa dpungkiri, dengan naiknya UMP Sulut tahun 2019, akan mendorong pekerja dari luar masuk. Ini yang harus disikapi dengan bijak oleh pemerintah hingga pelaku usaha,” tutur dia.

Masih Audy, sumber daya manusia buruh lokal sulut harus terus di up grate. Karena, menurut Audy, itu juga menjadi salah satu faktor yang sebenarnya menentukan kesejahteraan buruh selain upah. “Jadi, peningkatan capacity building. Itu yang paling penting. Jadi, tenaga kerja lokal juga harus berusaha meningkatkan kemampuan. Jangan masa bodoh. Karena, dengan sumber daya yang memadai, pasti akan banyak tenaga kerja kita akan diakomidir karena punya kompetensi dibanding tenaga kerja dari luar daerah. Butuh campur tangan dari Pemprov dan pemerintah daerah se-Sulut,” lugasnya.

DEWAN DESAK PEMBERLAKUAN UMP SESUAI PERGUB DITAATI

Keluarnya penetapan resmi terkait UMP mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Penghuni Gedung Cengkih berharap semua bisa menyesuaikan dengan besaran angka yang sudah dikeluarkan Pemprov Sulut.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Rita Manoppo. Ia berharap, Pemprov untuk bisa komitmen dengan apa yang telah diputuskan. Ketika sudah mengeluarkan UMP sebesar Rp3 juta lebih, maka di internal birokrat Sulut juga harus memperhatikan para pekerja. Khususnya Tenaga Harian Lepas (THL).

“Yah berharap bahwa pemerintah komitmen terhadap UMP yang ditetapkan. Terutama THL yang didanai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kemudian, dirinya berharap di perusahaan-perusahaan juga bisa melakukan hal yang sama. Semua diharapkan bisa mengikuti besaran UMP. “Dan Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang sesuai dengan jam kerja untuk bisa menyesuaikan,” tegasnya.

Senada diungkap Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Meiva Lintang. Ia mengatakan, sudah sepantasnya Sulut ada perbaikan UMP. Hal itu karena biaya hidup yang dinilainya cukup tinggi.  “Memang biaya hidup di Sulut termasuk tinggi. Dan saya berpikir UMR (Upah Minimum Regional) segitu sudah dikaji oleh pihak terkait,” tutur politisi Golkar itu.

Sementara Anggota DPRD Sulut Billy Lombok, menyorot kenaikan UMP tersebut. Sebelumnya, legislator Sulut ini pernah meminta supaya penambahan angka untuk standar gaji ini harusnya ada pertimbangan secara matang. Menurutnya, itu penting karena akan menyesuaikan dengan konteks keuangan di Sulut. "UMP perlu kajian yang sangat matang. Tentu para pekerja akan sangat bersyukur tapi jangan hanya sekedar naik. Pemerintah perlu cermat dalam perhitungan agar benar dapat dirasakan benefitnya bagi pekerja," ujar Lombok, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Kenaikan UMP baginya, perlu menghadirkan semua elemen yang berkepentingan untuk duduk bersama membicarakan hal ini. "Di lain pihak, duduk bersama para pengusaha juga penting. Inflasi, kemudian progress pertumbuhan ekonomi, aspek kemampuan pengusaha, apa masukan dari pengusaha dan lain sebagainya," katanya.

Dia pun menjelaskan, keuangan di daerah juga perlu menjadi parameter layak atau tidaknya kenaikan itu dilakukan. "Postur APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) juga harus menyesuaikan. Jangan nanti pertengahan tahun tidak terbayar lagi gajinya karena salah hitung," tandas dia.(tim ms)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting