Libatkan Anak-anak, Capres-Cawapres Bakal Disanksi


Warning Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyasar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ini mengingatkan para ‘petarung’ di ajang pemilihan presiden (pilpres) 2019 tersebut untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

 

Begitu pula dengan peserta yang belum memasuki usia memilih, tidak bisa dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye. Jika ada pasangan calon yang tak mematuhi ini, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. "Dalam kampanye tak boleh melibatkan peserta yang bukan usia pemilih, itu jelas. Jadi diharapkan ada orang yang melakukan itu kami mengimbau untuk tak melakukan. Jadi maka seharusnya dihentikan atau kemudian kena sanksi administrasi," jelas Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

 

Seperti diketahui pada tanggal 26 Oktober lalu pasangan Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua Ketua Forum BEM Nus DKI, Tukul Widiatmo. Pasangan ini diduga melibatkan anak-anak saat menggelar Deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Emas), Rabu (24/10) di Stadion Klender, Jakarta Timur.

 

Terkait tindaklanjut laporan ini, Bagja mengatakan, akan melihat alat bukti dari pelapor maupun temuan di lapangan. 'Kita akan lihat nanti alat bukti yang ada kalau ada laporan maupun temuan," ujarnya.

 

Pelibatan anak-anak ini dilarang walaupun bukan dalam agenda kampanye resmi. Pihaknya pun akan mencermati apakah dalam acara Prabowo-Sandi itu terpenuhi unsur kampanye. "Masalahnya apakah itu terpenuhi enggak unsur kampanyenya, ada enggak visi misinya, ada enggak program kerjanya, ada enggak citra dirinya," jelasnya.

 

"Kampanye tak boleh mengikutkan usia bukan pemilih. Itu larangan. Nanti kami akan coba lihat dulu. Pelanggaran administrasi masuknya," pungkasnya. (mdk)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting