PKPI Ngotot Berikan Kendali FRNK ke Runtuwene


Internal Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan (FRNK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara kian memanas. Kesepakatan yang dirajut Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memicu polemik baru. Dua partai ini bersepakat, Felly Runtuwene tetap memegang kendali fraksi.

 

Runtuwene pun menjelaskan, langkah mereka ini tidaklah menyalahi aturan. Hal itu karena dalam Rapat Paripurna sebelumnya telah disampaikan bahwa persoalan pergantian ketua tetap diserahkan kembali ke fraksi untuk berembuk.

 

"Makanya saya langsung membuat rapat hari ini (kemarin, red). Sudah ada keputusan dalam rapat fraksi. Tetap mereka memberikan kekuasaan itu ada di Nasdem karena tinggal Pak Dunggio (Arifin Dunggio, red) dari PKPI. Dia kan masih menunggu satu yang masih berproses (Pergantian Antar Waktu Bart Senduk, red)," ujar Runtuwene, Selasa (/11), di ruang kerjanya.

 

Ia mengaku dirinya memang sudah ingin melepas jabatan itu sesuai kesepakatan untuk berganti dengan PKPI. Hanya saja dari pihak PKPI yang memintanya karena kondisi Arifin Dunggio.

 

"Jadi keputusan ini tidak main tanda tangan di luar rapat fraksi.  Harus di dalam ruangan. Yang hadir Ibu Nori Supit, Pak Dunggio dan Saya. Ada tiga. Karena PKPI sudah tidak mengakui lagi personil yang lain (Bart Senduk, red). Sekaligus Pak Dunggio menempati posisi Bart sebagai anggota Banggar (Badan Anggaran)," pungkasnya.

 

Diakui, surat resmi akan dilayangkan hari ini. Itu sebagai kesepakatan pengurus Nasdem dan PKPI di Sulut. "Dari PKPI hadir ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP). Dari Nasdem Pak Sekretaris (Victor Mailangkay, red) hadir," bebernya.

 

Runtuwene juga mengaku telah memberikan surat kepada Sekretaris FRNK Noldy Lamalo dari Partai Hanura untuk melaksanakan rapat. Hanya saja dia tidak hadir dalam rapat tersebut.

 

"Ada undangan tapi Pak Lamalo tidak hadir. Nanti kita akan berikan undangan ke pimpinan partai Hanura. Baik provinsi maupun pusat untuk menjelaskan persoalan ini," tukasnya. 

 

Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw ketika dikonfirmasi soal hasil rapat tersebut mengatakan, kalau memang ada hasil rapat seperti itu, pihaknya akan tunggu surat dari fraksi. "Ok. Kita tunggu surat fraksi," tandasnya.

 

Dia menegaskan, untuk  sementara Bart Senduk sebagai Ketua Fraksi karena sudah diumumkan dalam rapat paripurna. "Kan kemarin so umumkan Bart Senduk. Per saat ini Bart Senduk no," ujar Angouw.

 

Menurutnya, surat ini bisa menganulir surat yang sebelumnya, asalkan mengikuti aturan yang ada.

"Yang penting sesuai aturan boleh. Setelah diumumkan di paripurna tentunya, sama dengan kemarin (Senin lalu, red)," kuncinya.

 

Diketahui sebelumnya, proses bongkar kursi personil FRNK telah berujung polemik. Tampuk kepemimpinan ketua yang berpindah kendali jadi pemicu.

 

Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (5/11), Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw membacakan surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan nomor 14 tanggal 2 November 2018. Salah satu isinya menetapkan, Bart Senduk sebagai Ketua Faksi menggantikan Felly Runtuwene.

 

Menanggapi surat ini, Ketua FRNK sebelumnya, Felly Runtuwene sempat mempertanyakan keabsahannya. Ia menjelaskan, Bart Senduk telah dipecat PKPI yang adalah partainya sendiri. Sementara sekarang PAW sedang berproses. Kemungkinan menurutnya, pimpinan DPRD Sulut sendiri sudah menerima surat per tanggal 5 September 2018 dari PKPI ke Ketua DPRD Sulut menyangkut PAW.

 

"Kemudian per tanggal 15 Oktober dengan proses Ketua DPRD sendiri mengeluarkan surat untuk permintaan kelengkapan administrasi ke KPU kemudian dari KPU membalas suratnya per tanggal 26 Oktober 2018, satu berkas yang bunyi suratnya adalah PAW dari PKPI kepada ketua DPRD," ungkap Runtuwene.

 

"Kemudian saya dari FRNK yang di dalamnya ada Hanura, PKPI dan Nasdem  menerima surat yang ditandatangani oleh DPN PKPI. Judulnya perihal pemberitahuan PAW atas nama bersangkutan. Jadi saya rasa surat yang dibacakan (Ketua DPRD Sulut, red) adalah ilegal," tegasnya.

 

Sementara, Sekretaris FRNK yang menandatangani surat fraksi tersebut, Noldy Lamalo dalam kesempatan sama menuturkan, FRNK terdiri dari 3 partai. Sebelum dibentuk fraksi ini, ada kesepakatan agar dua partai bergantian untuk jabatan ketua.

 

"Yakni yang pertama Nasdem dan kedua PKPI yang ada kesepakatan ditandatangani oleh koordinator fraksi Marthen Manopo. Dimana 2,5 tahun harus ada pergantian. Urusan tidak bisa dilanjutkan, kita harus konsisten. Pergantian pimpinan fraksi ini tidak ilegal. Ketua fraksi harus memakai hati nurani sesuai kesepakatan pertama. Ini yang perlu dipertanyakan. Kita butuh perubahan dan restorasi. Dan sesuai hasil rapat, ibu Felly sudah setuju diganti," terang Lamalo.

 

Bart Senduk sendiri, menanggapi pernyataan Felly Runtuwene menegaskan, apa yang dihadapai partainya ini sementara beracara di pengadilan.

 

"Saya sudah masukkan ke pengadilan. Dan yang saya ajukan ke pengadilan terkait keanggotaan saya di partai," sebut Senduk. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting