Sidang PHK 512 Karyawan, PT DPIT Kans Merugi

Sidang Putuskan PT DPIT Tanggung 512 Karyawan


Episode sidang perselisihan hubungan industrial antara tergugat PT Delta Pasific Indo Tuna (DPIT) Bitung dan penggugat 512 karyawan, berlanjut. Sejumlah fakta menarik terus terungkap. Diantaranya ketika perusahaan di bidang perikanan itu terancam mengganti rugi untuk ratusan tenaga kerja yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini.

 

Hal itu tertuang dalam kesimpulan yang diajukan Tim Kuasa Hukum  penggugat, Ibrahim Hiola, Suprianto Tahumang dan Bayu Afiandy pada sidang dengan agenda kesimpulan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado, pekan lalu.

 

Menurut pihak Kuasa Hukum penggugat, terkait analisis yuridis gugatan yang disampaikan penggugat bahwa penggugat telah di-PHK sepihak oleh tergugat. Makanya tergugat wajib membayar pesangon dan uang-uang lain, dalam posita dan petitum penggugat sangatlah berdasar hukum.

 

"Setelah melihat dan mendengar semua penjelasan dari Penggugat dan Tergugat beserta saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, sudah jelaslah bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Penggugat sudahlah sesuai dengan peraturan Penrundang-undangan yang berlaku, sehingga PHK sepihak yang dikategorokan Pelanggaran Berat tidaklah terbukti, cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 jo Putusan MK Nomor: 012 Tahun 2004. Dengan demikian Tergugat wajib melakukan 2 kali pembayaran Uang Pesangon, Penghargaan Masa kerja, Pergantian Hak terhadap Penggugat sesuai dengan pasal 169 ayat (2) Jo. 156 Ayat (2) – ayat (4)  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ulas tim Kuasa Hukum, Hiola Cs.

 

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya baik dalam Provisi maupun dalam Pokok Perkara dan membebankan kepada penggugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

 

Diketahui, proses PHK sepihak ini dilakukan PT DPIT terjadi pada tanggal 9 Februari 2018 melalui surat pimpinan PT DPIT. Dimana, dalam surat itu tertuang bahwa sebanyak 512 tenaga kerja telah di-PHK. 

 

Keberatan atas keputusan sepihak itu, pihak penggugat sempat mengadu ke Pemkot Bitung, tapi tidak memperoleh solusi. Pesangon mereka hingga kini belum juga dibayarkan pihak tergugat.

 

Tak pelak, langkah hukum melalui gugatan PHI ikut ditempuh pihak penggugat. Persoalan ini tengah berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado. (kharisma kurama)

 

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting