Gugat Permendagri Nomor 40 Tahun 2016

Pemkab Bolmong Ajukan JR ke Mahkamah Agung


Lolak, MS

Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Daerah pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berunjung di Mahkamah Agung (MA).

 

Selasa (13/11) kemarin, Pemkab Bolmong daerah Induk sebelumnya, mengandeng Advokat Ihza dan Ihza Lawfirm yang di miliki oleh Prof. Yusril Ihra Mahendra, mendaftar ke Mahkamah Agung untuk menguji materi atau Judicial Revier, tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

 

Advokat dari ihza & ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra, SH, MH menyatakan, Permendagri 40 tahun 2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materil-nya. “Dari segi formil disusun tidak sesuai prosedur, itu karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Sebagaimana sebelum Pemekaran yang diketahui pada tahun 2004 dan 2008 lalu, sudah ada kesepakatan Adat soal batas kedua Daerah, itu tidak dimasukan lewat Permendagri 40 Tahun 2016,” ungkap Gugun.

 

Lanjutnya, kedua daerah saat itu, sudah menutup kesepakatan dengan Itum-Itum atau Sumpah Adat yang berlaku di Bolmong, dari kesepakatan itu jelas melanggar ketentuan pasal 3 Permendagri 78 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

“Mulai dari kesepakatan Itum-itum tidak diberlakukan, dan alasan formil lainya dari tujuh titik koordinat batas, tidak dapat diketahui asal-usulnya, karena tidak ada jejak penelusuran dalam hasil survey di lapangan. Oleh karena itu, jelas permendagri nomor 40 tahun 2016, melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a, Pemendagri 78 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah,” katanya.

 

Mulai dari melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah itu memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan, karena setelah di cek lebih dalam, kerapatan masing-masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. "Menurut Permendagri 78/2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar Pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM,” terangnya.

 

Selebihnya, secara materil Permendagri 40/2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU 4/2011 tentang informasi geospasial.

“Jelas melanggar asas kepastian hukum karena munculnya 7 titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. Permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman,” terangnya.

 

Sementara itu, Kapala Sub Bagian Hukum (Kasubag) Hukum dan HAM, Muhamad Triasmara Akub menuturkan, masuknya Judicial Revier atau Uji Materi di Mahkamah Agung (MA), itu sebagian dari Proses konstitusional yang harus dihormati dan sah, untuk itu sejumlah masyarakat agar menahan diri dulu dengan proses yang sudah ditempuh Pemkab Bolmong di MA. “Insyaallah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam Judicial Revier sangat kuat, tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini,” tutupnya. (endar yahya)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting