Ketua RT Boleh Kampanye


Posisi ketua RT di pemilihan umum (pemilu) 2019, mendapat respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dirinya memberi kebebasan kepada mereka untuk ikut berkampanye. Hanya saja harus mengatasnamakan pribadi. 

Ia mengatakan, pengurus RT, seperti ketua RT, boleh ikut dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislative (Pileg) 2019. Namun tidak boleh membawa status jabatannya sebagai ketua RT atau pengurus.

"(Ketua) RT kan tokoh masyarakat, dalam struktur masyarakat kan dia membantu desa membantu lurah. Kalau desa, lurah harus netral. (Contoh) saya RT sebagai Tjahjo saya ikut kampanye boleh, tapi jangan atas nama (jabatan) RT," kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).

Tjahjo juga mengingatkan ketua RT tidak berkampanye menggunakan atribut resmi RT. Seperti mengajak warga memilih salah satu calon menggunakan kop surat RT.

 

"Sama juga bupati, gubernur, pejabat politik dia mau kampanye, mau deklarasi capres kalau bisa hari Sabtu-Minggu. Tidak menggunakan uang negara, daerah, tidak menggunakan aset dan jangan mengerahkan ASN-nya," ujarnya.

 

Serupa dengan aparatur sipil negara (AS), ketua RT juga dilarang menjadi tim sukses pada Pileg dan Pilpres 2019. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (dtc)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting