TO Polhut ‘Dihadiahi’ Tanah 80 Ha


Manado, MS

 

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Oknum pengusaha yang jadi ‘buron’ Polisi Kehutanan (Polhut), mendapatkan tanah seluas 80 hektar untuk dikelola. Ini terkuak saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (16/11).

Hal ini diungkap kuasa hukum penggugat, Arisminto Gumolung. Menurut dia, dalam  keterangan yang disampaikan saksi dari Polisi Kehutanan Polhut Bolmong, ada keterangan yang menyebutkan jika Adrian Kobandaha sering menjadi Target Operasi (TO) karena sering terlibat ilegal loging.

"Menarikya dalam keterangan saksi tadi, karena Adrian sering menjadi TO. Lantas oleh pemerintah kemudian diberikan kompensasi berupa tanah seluas 80 Hektare," terangnya.

Hal ini menjadi semakin menarik ketika dalam keterangan mantan Sangadi yang menjelaskan jika tiap warga yang mendapat tanah pada waktu itu maksimal hanya 2 hekatare.

"Masa orang menjadi TO justrus diberikan tanah, bukan dihukum. Ini kan lucu," ketusnya.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Welly Lewan, selaku penggugat, dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), selaku tergugat. Dalam permohonan praperadilan, tim PH Welly ikut mempertanyakan prosedur penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diusut Polda Sulut atas klien mereka. Mengingat, ada beberapa hal yang dinilai janggal, seperti proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan.

Menariknya lagi, tim PH Welly merasa heran dengan penanganan Polda Sulut yang menuding klien mereka telah melakukan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dilaporkan lelaki Adrian Kobandaha Tanggal 4 juli 2018. Sementara klien mereka memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 627/DT-1/SKK/X/2008 Dan SHM No 00558/Tungoi Satu dari pihak pertanahan.

Bahkan, klien mereka juga memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Ladang Coklat Nomor 805/DT.1/XI/2007 tertanggal 25 November 2007 yang dikeluarkan Sangadi (Kepala Desa )Tungoi Satu, sehingga total luas tanah pemohon kurang lebih 15 Ha.

Tak hanya itu, tim PH Welly juga ikut mempertanyakan penanganan kasus yang terkesan tebang pilih, soalnya pelapor Adrian sempat lebih dulu dijadikan sebagai terlapor oleh kakak Welly, yakni Herry Lewan di Polres Bolmong tanggal 12 Maret 2018. Namun sayangnya, laporan tersebut justru dipetieskan atau tidak diproses.

Adapun dalam gugatan prapernya, tim PH Welly juga telah menguraikan bahwa klien mereka telah mengalami kerugian sebesar Rp53 miliar lebih karena proses kasus ini. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting