ASN Terlibat Kampanye Terancam Pidana


Siau, MS

Gerak Aparatur Sipil Negara (ASN), diawasi. Ranah politik praktis ‘diharamkan’ bagi para abdi negara ini. Proses pidana disiapkan bagi ASN yang melanggar aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Fidel Malumbot SSos pun mengeluarkan ‘ancaman’. Dia mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melibatkan (ASN) dalam kegiatan kampanye. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pada Pasal 280 ayat 2, melarang melibatkan ASN.

“Kami harus mengingatkan hal ini sebagai kewajiban kami dalam melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana Pemilu. Jika sudah diingatkan tapi masih saja dilakukan, maka konsekuensinya akan diproses hukum dengan ancaman pidana penjara,” ungkap Malumbot, Senin (19/11) lalu.

Ia mencontohkan, ada caleg DPRD yang berinisiatif merancang kampanye melalui video singkat dengan melibatkan ASN sebagai pemeran dalam video salah satu caleg petahana. Dan pada video tersebut mereka menyampaikan testimoni keberhasilan si caleg, padahal status mereka adalah ASN.

Mengetahui hal itu, kata Malumbot, pihaknya langsung memperingatkan jangan sampai video itu disebar atau dibagikan kepada orang lain. Karena kalau sudah disebarluaskan ke masyarakat, termasuk melalui media online maka akan diproses sebagai temuan pelanggaran.

Tindakan pelanggaran seperti itu, kata dia, Bawaslu akan mengkaji kejadian dari awal apakah keikutsertaan ASN itu atas inisiatif si caleg mengajak para caleg ataukah keinginan sendiri si ASN atau mungkin saja kesepakatan mereka.

“Apabila pelibatan oleh pelaksana atau tim kampanye, maka pelaksana yang mungkin saja caleg itu sendiri akan diproses pidana pemilu, atau kalau keinginan si ASN itu, maka yang bersangkutan akan diproses pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.(haman)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting