Batas 3 Hari, Kios Penunggak Sewa Ditutup


Taring ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu siap beraksi. Lewat Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) pemerintah akan menindak sekitar 47 kios di pasar 23 Maret. Adanya sederet tunggakan sewa kios jadi pemantik.

 

Aksi penutupan ini diperuntukkan bagi yang menunggak pembayaran sewa terhitung bulan Agustus hingga Oktober 2018. Hal ini ditegaskan Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, Rabu (21/11) kemarin. "Besok kita akan turun ke pasar 23 Maret untuk memasang semacam spanduk atau stempel terhadap kios-kios yang menunggak pembayaran sewa sejak bulan Agustus sampai Oktober," tegas Herman.

Herman menjelaskan, pemasangan spanduk atau stempel itu bukan berarti langsung menyita kios tersebut. Melainkan, Pemkot memberikan ruang selama 3 hari bagi penyewa kios untuk melunasi sewanya.

"Terhitung sejak esok (hari ini), kami memberikan waktu kepada penyewa kios untuk membayar kewajibannya. Batasnya sampai hari Senin minggu depan. Jika tidak membayar, kita akan langsung segel," tambah Herman.

 

Adapun kios yang akan terkena sanksi ini merupakan kios yang baru dibangun oleh Pemkot yang terletak di tengah pasar. "Yang akan kita tutup sementara ini adalah kios di bangunan baru yang kita bangun," tutup Herman. (yadi mokoagow)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting