KPK GASAK KORPORASI, PARPOL MASIH AMAN


Jakarta, MS

Gelora Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberangus tindak  penyelewengan uang negara, terus membara. Tak hanya para pejabat serta politisi korup yang dikuliti, korporasi atau perusahaan yang merugikan perekonomian bangsa  juga dilibas.

Faktanya, usai mendapat lampu hijau untuk menjerat  korporasi, setidaknya ada sekitar 5 perusahaan yang telah diusut KPK. Sederet petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Teranyar, Lembaga  Anti Rasuah itu menetapkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Billy ditengarai menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut. Upaya, pemberantasan korupsi di sektor korporasi telah menjadi salah satu prioritas KPK. Sehingga tak menutup kemungkinan, ada lagi korporas lain yang akan dijerat oleh lembaga super body itu.

“Sejauh ini sudah ada 4 atau 5 korporasi yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi. Jumlah itu akan terus bertambah bila korporasi-korporasi tetap melakukan praktik-praktik melawan hukum,” ungkap  Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam dialog Kanal KPK dengan tema "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11) kemarin.

Namun, Laode tidak menyebut kasus korupsi korporasi apa saja yang sedang ditangani KPK. “Hari ini (kemarin, red), kami akan membaca tuntutan PT DGI (Duta Graha Indah), yang berubah menjadi PT NKE (Konstruksi Enjiniring). Ini hari bersejarah KPK membacakan tuntutan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Pusat berpihak kepada kebenaran,” bebernya.

Dijelaskan Laode, ada empat unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Pertama, apakah perbuatan itu pertama kali dilakukan atau tidak. Kedua, suatu korporasi bisa dijerat korupsi dilihat dari seberapa sering kebiasaan menyuap atau berbuat curang dalam perusahaan.

“Yang ketiga dari segi dampak. Ini dampak hanya untuk perusahaan atau lingkungan kecil atau untuk betul-betul besar,” kata Laode. Keempat, sebut dia, ada komitmen atasan, peraturan internal untuk melarang terjadinya penyuapan dan kecurangan.

"Syarat lainnya apakah ada komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya di perusahaan itu. Ada tata kelola perusahaan yang baik," sambungnya.

Pun begitu, tindakan KPK itu disebutnya bukanlah untuk merusak korporasi, melainkan sebaliknya. "KPK ndak pernah punya niat merusak korporasi. Kita tidak ingin korporasi di Indonesia betul-betul bersaing dan bekerja dengan cara profesional sehingga kalau masih dengan cara-cara seperti sekarang itu akan sulit untuk bersaing," ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu BUMN yang telah tetapkan sebagai tersangka. “Dia mau bangun jembatan, misal anggaran Rp 100 juta, tapi dia bikin Rp 120 juta, yang Rp 20 juta dia berikan pada anak perusahaannya," sebut Syarif.

"Terus ada pura-pura dia mengerjakan ternyata dikembalikan ke pengurusnya, uang yang Rp 20 juta bukan masuk ke perusahaan, tapi kepada orang-orang ini. Jahat kali dan hampir semua begitu," imbuhnya sembari berharap setiap korporasi atau BUMN dapat bekerja, bersaing profesional serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

TAK MUDAH ‘CEKIK’ KORPORASI

Meski begitu, KPK mengakui tak mudah menangani kasus korupsi yang menjerat korporasi. Pengusutan terhadap perkara korupsi perusahaan, lebih rumit jika dibandingkan penanganan korupsi yang melibatkan perorangan.

 “Yang perlu diketahui masyarakat, kasus korupsi korporasi lebih njlimet dibanding (korupsi) orang per orang dan tentunya kita juga harus bekerja sama dengan pengadilan,” Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.  “Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya,” jelas Laode.

Walau demikian, kata Laode, hingga kini belum ada aturan tertulis yang mengatur batas waktu penanganan korupsi korporasi. “Secara prinsip, kami sampaikan kepada penyelidik, penyidik dan penuntut (KPK) kalau yang disangkakan korporasi sebaiknya secepatnya (diselesaikan),” ujar Laode.

“Kami berharap selalu di bawah 1 tahun kalau bisa 6 bulan alhumdulilah,” tandasnya. Sementara, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, menyambut baik lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Peraturan itu menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

“Perma 13 itu bagus sekali dikeluarkan oleh MA sejauh hukum acaranya bisa mengisi kekosongan hingga dikeluarkan Undang-Undang,” kata Djoko. Namun, Djoko kurang sepakat dengan ketentuan mengenai pemidanaan dalam Perma tersebut. Adapun, Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Maradona mengatakan, KUHAP belum mengatur tata cara memproses korporasi. Akan tetapi, hal ini bukan tak mungkin dilakukan.

PARPOL SUKAR DIJERAT

Partai politik (Parpol) masih bisa bernafas lega. Organisasi politikmasih sulit dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi seperti korporasi. Itu lantaran, parpol dan korporasi adalah dua organisasi yang berbeda dari sisi operasionalnya. 

Hal itu diakui Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. KPK merujuk dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan itu menetapkan sebuah korporasi dapat dijerat tindak pidana jika diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana, lalu membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

“Sebenarnya kalau kita mau lihat memakai definisi yang luas seperti yang ada dalam Perma (Peraturan MA) itu, mungkin kalau dipaksa-paksain bisa (Parpol dijerat tindak pidana korupsi korporasi), tetapi terus terang itu kan partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan,” ujar Laode.

Setiap partai politik disebut memiliki anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) serta cara pendaftaran yang berbeda dengan korporasi. “Kalau kita lihat definisi utamanya, definisi kumpulan orang berorganisasi itu partai politik seperti masuk (korporasi), tetapi kalau asbabun nuzulnya dulu kita fokuskan pada perusahaan, tidak termasuk dari partai politik,” terang Laode.

Selama ini, lanjut Laode,  KPK sudah banyak menyeret kader partai politik untuk tindak pidana korupsi. Termasuk mereka yang melakukan tindakan korup terkait partai politik.   “Orangnya (kader parpol) kita tindak dan itu sudah dilakukan berkali-kali. Kalau partai politik yang menyuap, nanti kita pikirkan lagi," imbuhnya.

KPK AJAK PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN KOMITMEN CEGAH KORUPSI

KPK menyatakan praktik-praktik suap untuk kepentingan korporasi, baik dalam perizinan ataupun pengerjaan proyek-proyek yang didanai APBN/APBD perlu dihadapi dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Yaitu dengan keterlibatan banyak pihak.

"Seperti asosiasi-asosiasi perusahaan, komitmen top level korporasi yang harus diturunkan secara tegas dalam bentuk aturan internal dan pengawasan yang ketat, hingga komitmen dari pemerintah yang juga harus seimbang. Karena suap tersebut terjadi lantaran pertemuan kehendak kedua pihak (pemerintah/birokrasi dan swasta)" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, KPK telah melakukan sejumlah inisiatif pencegahan terkait korupsi korporasi. Seperti membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk property, migas dan tambang, kesehatan, pendidikan, kehutanan, dan sektor pangan dan membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan advokasi dan koalisi di daerah.

Namun, sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak terkait sangat penting.  "Kami percaya, bagi pelaku bisnis korupsi juga mengganggu berjalannya praktik bisnis yang sehat. Jika perizinan, konsesi ataupun proyek lebih berpeluang didapatkan karena faktor suap, maka persaingan yang wajar tidak akan terwujud," ujarnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pelaku usaha membuat standar yang kuat untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan pada pejabat. Baik berupa entertaint berlebihan, fasilitas khusus, ataupun dalam bentuk uang secara langsung.

"Karena itulah, di Kedeputian Bidang Pencegahan, KPK juga telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi dari supply side (pemberi suap dan gratifikasi) melalui pencegahan korupsi swasta," ucapnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas antara korporasi dan pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang yang melibatkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. "Korporasi itu dalam berusaha pegang dong prinsip profesionalisme dan integritas. Kalau ada hambatan terkait perizinan, itu tidak harus diselesaikan dengan cara menyuap," kata Alexander.

Korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi sering kali tak memiliki sistem pengendalian atau pengawasan internal untuk mencegah korupsi, seperti praktik suap. "Salah satu unsur kesalahan korporasi kan itu. Jadi harus ada sistem, prosedur, pihak atau orang atau pegawai yang bisa melakukan kontrol atas setiap transaksi, pengeluaran uang yang dilakukan korporasi," papar Alexander.

Terkait  keluhan dari pengusaha yang kesulitan mengurus perizinan, akibat adanya oknum pejabat daerah yang meminta uang dengan mempersulit perizinan itu disebut pemerasan. "Itu kalau perizinan enggak ngasih duit, susah keluar izinnya. Padahal semua persyaratan sudah dipenuhi. Kalau seperti ini, lebih dekat ke pemerasan sebenarnya, birokrasi memeras korporasi. Korporasi karena merasa terjepit, akhirnya keluar uang," ungkapnya.

Ia  menekankan pentingnya memperkuat posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menekan kejahatan korupsi oleh kepala daerah. "Mereka (APIP) tidak berdaya kalau kepala daerahnya tidak memiliki integritas. Karena inspektur kan bertanggung jawab kepada kepala daerah, melalui sekda. Apapun ceritanya ketika mereka melakukan audit dan menemukan penyimpangan kepala daerah pasti enggak berani," kata Alexander.

APIP, lanjut Alexander, harus independen dari tekanan kepala daerah yang melakukan penyimpangan. Hal itu guna menghindari intervensi dari kepala daerah yang menyimpang. “Tanpa intervensi, APIP bisa menindaklanjuti temuan penyimpangan tersebut dengan leluasa,” lugasnya.  

Alexander juga mengingatkan pejabat daerah untuk mematuhi sistem yang dirancang dengan baik. Menurut dia, saat ini tata kelola pemerintahan sudah didukung dengan sistem elektronik yang mendorong transparansi. Namun, masih ada oknum di pemerintahan daerah yang bekerja sama dengan pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengakali sistem. "Sistem itu sebaik apa pun masih bisa diakali, diterobos. Kalau ada kerjasama membobol sistem itu, maka mereka-mereka itu yang tak berintegritas dan sangat berpotensi terjerat kasus hukum," ungkap dia.

“Jadi sekali lagi, sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas antara korporasi dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi tindak pelanggaran hukum dalam bidang korporasi,” kuncinya.(kcm/dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting