Dua Kelompok Bakal Jebol Tes SKB


Babak Baru Seleksi CPNS 2018

Siau, MS

Jalan perjuangan merebut status Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum berakhir. Pintu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih menanti. Tes kali ini bakal menyajikan dua kelompok dengan arena yang berbeda.

 

Selain golongan lulusan passing grade, nantinya akan ada dari mereka yang tembus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan sistem ranking atau nilai tertinggi. Keduanya akan bertarung dalam gelanggang masing-masing. Peserta yang lolos passing grade dipastikan tidak akan bertarung dengan para lulusan sistem ranking. Hal itu karena kebijakan untuk nilai tertinggi, hanya dikhususkan bagi formasi yang belum memenuhi jumlah kuota setelah tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Sementara untuk formasi yang sudah terisi pelamar dengan capaian passing grade, tak perlu lagi diadakan tes perankingan.

 

Fakta itu pula nampak terlihat di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Dolly Polimpung menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade. Sementara untuk yang lulus passing grade, jelas Polimpung, prosesnya tetap tidak ada perubahan. "Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB. Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi. Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," terang Polimpung, Jumat (23/11).

 

Dengan demikian yang sudah lolos passing grade, kata Polimpung, tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos. "Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade," jelasnya.

Polimpung juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya. "Masalah tes (SKB, red) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah. Artinya, tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan. Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer," jelasnya.

Persoalan seputar tes SKB ini juga dijelaskan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Arsalan Makalalag. Ia mengatakan, perankingan dilakukan jika peserta yang lolos passing grade tidak memenuhi kebutuhan formasi. “Misalnya, formasi hanya satu kuota dan sudah ada yang mencapai passing grade maka tidak perlu ada perangkingan karena kebutuhan sudah terpenuhi,” terang Arsalan.

 

Dituturkannya, dalam SKB ada pengelompokan. Peserta yang lolos passsing grade memiliki kelompok sendiri untuk bersaing. Misalnya, formasi dibutuhkan hanya satu sementara yang mencapai passing grade dua maka dua peserta ini akan bersaing dalam SKB. Jika tidak ada yang mencapai passing grade maka dibentuk kelompok perankingan dengan jumlah tiga kali lipat dari kebutuhan formasi. “Nah, jika formasi yang dibutuhkan empat, sementara ada dua yang mencapai passing grade, maka akan ada dua kelompok. Kelompok passing grade dan kelompok perangkingan,” tutur Arsalan.

“Dalam seleksi CPNS tahun ini, penilaian SKD empat puluh persen dan SKB enam puluh persen,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Arsalan meminta peserta yang ikut SKD CPNS bersabar menunggu pengumuman dari BKN XI Manado. “Perankingan ditentukan oleh BKN berdasarkan hasil SKD yang kita sampaikan,” kata Arsalan.

Seperti diketahui, aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam SKD telah resmi dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Permenpan No 61 Tahun 2018. Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking untuk menutup kekurangan peserta SKB CPNS 2018. (haman/hendra)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting