Ganti Rugi Pelebaran Jalan Maengket Berpolemik


Polemik mendera pelebaran jalan Maengket di Kota Manado. Pembebasan lahan yang belum rampung jadi ‘bottle neck’. Keluh masyarakat menyembul. Gerak legislator Sulawesi Utara (Sulut) didorong.

Problem ini mencuat saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut), Andrei Angouw menggelar reses di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan 5, Kecamatan Wanea. Warga setempat menyampaikan, jalan Maengket di Kelurahan Bumi Nyiur tidak bisa difinalkan karena ganti rugi belum tuntas. Mereka pun mendorong agar persoalan ini secepatnya diclearkan.

"Pembangunan jalan Maengket tahun lalu sudah selesai tapi fisiknya belum selesai. Ini karena belum semuanya dibayarkan uang pengganti," ungkap Hendrik Tompulu salah satu warga di kelurahan tersebut.

Alasannya, sebagian warga belum menyetujui besaran ganti rugi. Warga mengaku, sangat mendukung pembangunan jalan itu, hanya saja mereka berharap tidak dirugikan. "Kami setuju dilaksanakan pelebaran jalan tapi jangan dirugikan. Kami minta mendapatkan hak yang layak karena punya sertifikat dan izin bangunan," tutur Tompulu lagi.

Andrei Angouw kemudian merespon aspirasi dari seluruh masyarakat tersebut. Dijelaskannya, pembangunan jalan Maengket merupakan kewenangan pemerintah Kota Manado. Proses  pembebasan lahan di area tersebut menurutnya, ada mekanisme yang berlaku.

"Ada prosedur pembebasan lahan, pakai appraisal. Jadi, harus berkonsultasi dengan pihak ketiga. Disarankan beragumen dengan tim appraisal, semoga segera selesai," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting