PAW Dua Legislator Minut Mangkrak


Airmadidi, MS

 

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 legislator Minahasa Utara (Minut), tersendat. Tak ada kabar maupun alasan yang jelas terhentinya proses PAW itu. Alhasil, masing-masing 1 kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut dan 1 kursi anggota, kosong.

Aktivis pemuda Minut, William Simon Luntungan, mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera menyelesaikan hak politik orang lain. “Pimpinan Dewan saat ini jangan masa bodoh. Kalau proses PAW dan pengisian jabatan kosong ditubuh internal legislatif saja tak selesai sampai akhir tahun ini, lebih baik ganti pimpinan Dewan Minut,” sembur Luntungan.

“Kalau urusan seperti ini Pimpinan Dewan tidak bisa mengawal dan memakan waktu berbulan-bulan, bagaimana dengan urusan masyarakat,” sindir Luntungan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minut, Dudy Fatah ketika dikonfirmasi mengakui, dia tidak tahu pasti kapan surat itu masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut. Namun dia baru menerima surat itu awal bulan ini. “Saya tidak tahu secara pasti kapan surat diserahkan Dewan ke Pemkab. Namun baru masuk awal bulan ini ke Bagian hukum,” aku Fatah.

Lanjutnya, saat ini surat tersebut sementara dikaji. “Sementara dikaji, kan tidak ada batas waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos mengakui, surat itu diserahkan dari DPRD ke Pemkab sejak awal November lalu. “Kalau soal tanggal berapa saya tidak bisa sebutkan. Tetapi yang pasti sudah diserahkan sejak awal November,” aku Kapojos.

Proses PAW dua anggota DPRD Minut, terjadi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Airmadidi-Kalawat. Kedua legislator yang di-PAW itu masing-masing Shintia Rumumpe dari Partai Gerindra dan Joseph Dengah dari Partai Hanura.(risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting