Disomasi konsumen, GKIC Manado Bungkam

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Rugi Miliaran Rupiah


Manado, MS

 

Kabar miring yang menyasar pihak Grand Kawanua Internasional City (GKIC) Manado meluas. Teranyar, developer perumahan elit di Sulawesi Utara (Sulut) yang dikelola PT Wenang Permai itu bungkam saat Geraldy, salah satu konsumennya, melayangkan somasi. Kuasa hukum pihak Geraldi, Suprianto Tahumang, menyebut somasi diajukan kepada PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengembang GKIC Manado karena adanya dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

"Somasi sudah kami layangkan tapi belum ada respon dari pihak PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengelola Grand Kawanua International City," ujar Tahumang, Selasa (8/1) kemarin.

Dilayangkannya somasi ini karena kliennya merasa dirugikan atas tindakan ingkar janji yang dilakukan PT. Wenang Permai Sentosa. "Sangat jelas atas tindakan wanprestasi ini klien kami merasa dirugikan baik secara materil dan imateril. Apalagi jumlahnya tidak main-main, mencapai miliaran," ketusnya.

"Hal ini sangat disayangkan. Apalagi mereka (GKIC, red) itu salah satu pengembang rumah elit di Sulut yang seharusnya mengedepankan profesionalitas. Seharusnya hal seperti ini tidak perlu sampai terjadi," timpal Tahumang.

Meski begitu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak PT. Wenang Permai Sentosa untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami masih menunggu itikad baik dari mereka untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan klien kami," ungkapnya sembari menambahkan jika pihaknya siap mengambil langkah hukum jika PT. Wenang Permai Sentosa tak mengindahkan permintaan mereka.

"Kalau tidak ada itikad baik maka kami akan mengambil langkah hukum," tandas pengacara yang beberapa waktu lalu sukses memenangkan gugatan Hubungan Industrial senilai Rp 18 Miliar itu.

Sayangnya, pihak PT. Wenang Permai Sentosa selaku pengembang dari GKIC saat dihubungi melalui salah satu staf Finance GKIC, Caroline Romate di nomor teleponnya tidak mendapat respon.

Untuk diketahui, sebelumnya Geraldi telah melakukan pembelian atas satu unit residence atau ruko dengan nomor 49/SPU-GCDV/I/2017 tertanggal 14 Januari 2017 dalam kawasan Grand Kawanua International City pada Cluster Grand Casa De Viola dengan harga Rp. 1.247.950.019.

Dalam prosesnya, Geraldi mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1.040.000.000 kepada pihak PT. Wenang Permai Sentosa. Dengan perjanjian estimasi pengerjaan akan rampung 100 persen pada 27 Januari 2019.

Sayangnya, sampai saat ini proses pengerjaan fisik rumah baru menyentuh 20 persen. Hal itu dinilai tidak lagi sesuai dengan perjanjian antara pihak pembeli dan penjual PT. Wenang Permai Sentosa. (kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting