Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, HJ Sebut Jacko Kerahkan Preman


DRAMA perseteruan antara Ketua Partai Hanura Sulawesi Utara (Sulut), Jackson Kumaat alias Jacko dengan Hendra Jacob alias HJ terus memanas. Dugaan adanya upaya tindak kriminal yang ingin dilakukan Jacko terhadap HJ jadi pemicu.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik via sosial media (sosmed) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (16/1) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, HJ dalam keterangannya mengakui,  perseteruan awal antara dirinya dengan Jacko saat keduanya adu argumen di sosmed.

"Waktu itu ada perdebatan di grup messenger. Di situ saya mengkritik dia (Jacko,red), tapi dia keberatan. Perdebatan berlanjut sampai dia telepon saya sudah marah-marah. Saya kemudian mencapture percakapan di grup dan mengupload,"  terang HJ di hadapan Majelis Hakim.

Lanjut HJ, saat perdebatan antara terdakwa dengan Jacko, dirinya mendapat ancaman. Jacko telah menyuruh preman untuk mencarinya. "Sebelum saya posting status itu, dia telepon saya. Dia bilang bangsat kau, tunggu saja preman sudah ke situ. Tunggu saja siapa yang jadi kampret," jelasnya.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menegaskan, dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus ini. "Yang saya upload itu fakta," katanya sembari menambahkan jika kasus ini sengaja dipaksakan oleh penyidik Polda Sulut. "Yang saya sesali justru saat penyidikan, ada teman-teman di Polda yang tidak menyukai saya. Sehingga kasus ini seolah dipaksakan," akunya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Djulita Masora.

Diketahui, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum  (JPU), kasus ini bermula saat Jackson Kumaat mendapat laporan dari  Verry Seke jika ada postingan yang tidak pantas yang ditulis dalam akun facebook Hendra Jacob. "Ado kasiang so tako skali eh ada 3 oto yang mo cari kwkaak.. saya menghimbau kepada rekan-rekan semua untuk jangan coba-coba cari masalah dengan ketua Hanura Sulut bung Jackson Andrew Kumaat sebab dia punya kekuatan tim pembasmi di Manado dan Jakarta.. ngeri deh," ulas JPU dalam dakwaan, mengutip status HJ di akun FB-nya.

Sehingga berdasarkan postingan tersebut, korban yang merasa nama baik dan partainya tercemar kemudian langsung melaporkan kasus ini. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,terdakwa diancam dengan pidana dalam pasa 311 ayat 1 KUHP subsidair  pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting