PEMBEBASAN BA’ASYIR DIEVALUASI


Jakarta, MS

Rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir terus menuai polemik. Pro dan kontra, bersahutan-sahutan. Termasuk sikap protes. Pemerintah pun langsung merespon. Plan pelepasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu, kembali akan dikaji. Utamanya dari segi hukum.

Amanat itu datang dari Presiden Joko Widodo. Itu menyusul dasar hukum pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia tersebut masih kabur. Apalagi, Ba’asyir menolak menandatangani dokumen untuk pembebasan bersyarat yang isinya antara lain tentang pengakuan telah melakukan tindak pidana hingga ikrar setia pada NKRI.

Meski, Presiden Jokowi telah mengizinkan pembebasan terhadap dari salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min itu dengan alasan, faktor kemanusiaan, usia serta kondisi kesehatan dari Ba’asyir. Itu merujuk dari permintaan keluarga Ba’asyir.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Jadi Presiden tidak boleh grusa-grusu, serta-merta, mengambil keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya," ungkap Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/9) kemarin.

Karena itu, Presiden Jokowi, disebut Wiranto, meminta pejabat terkait membuat kajian atas sejumlah aspek tersebut. Keputusan ini, menurut Wiranto, diambil dalam rapat koordinasi.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut. Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan informasi yang muncul dari beberapa pihak, dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," papar Wiranto.

Presiden Jokowi sebelumnya  telah menyatakan mengizinkan pembebasan terhadap terpidana Ba’asyir. Alasannya, faktor kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan Ba’asyir. "Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1) lalu. Pemerintah mengaku sudah menerima permintaan pembebasan Ba’asyir sejak 2017. Keluarga mengajukan pembebasan karena kondisi kesehatan dan usia Ba’asyir.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika tidak ada landasan hukum dalam rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir, sistem hukum Indonesia bisa kacau.

Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.

GERINDRA TUDING ADA MUATAN POLITIS, PPP TEPIS

Pembebasan tanpa syarat terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dituding sarat kepentingan politik. Keputusan Presiden Jokowi) disebut sebagai manuver politik. "Apalagi dengan tagline yang membebaskan adalah pengacara TKN (Yusril Ihza Mahendra) jelas ini adalah satu manuver politik. Jadi ini adalah sesuatu manuver politik untuk mendapatkan simpati," sembur Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, Senin (21/1) kemarin.

Ia pun menduga pembebasan Ba’asyir itu sebagai upaya Jokowi untuk mendapatkan simpati umat Islam di masa Pilpres 2019. Namun, Fadli yakin upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil. Apalagi, banyak tokoh-tokoh ulama lain yang hingga kini statusnya belum jelas. Misalnya seperti kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

"Mungkin inginnya dapatkan simpati dari umat Islam gitu seperti itu tapi sangat terlalu kental nuansa politiknya. Sementara kalau kita lihat banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam para ulama yang justru dikrimininalisasi mulai dari Habib Rizieq ketika itu bahkan banyak sampai sekarang yang statusnya belum jelas," tuturnya.  "Jadi kalau harapannya dengan pembebasan itu akan mendapatkan dukungan simpati dari umat Islam saya kira itu akan gagal," sambung Fadli.

Fadli menilai pembebasan Ba’asyir dijadikan alat politik oleh pemerintah. Mengingat, seharusnya Ba’asyir dapat dibebaskan dengan syarat sejak Desember 2018. "Ini mempermainkan hukum, hukum dijadikan alat politik. Jadi saya kira itu akan gagal kalau mau ingin mendapatkan simpati, karena rakyat semakin cerdas bhawa apa yang dilakukan kepada Abu Bakar Ba’asyir memang secara hukum sudah bisa dibebaskan sejak bulan Desember lalu kalau menurut pengacaranya," katanya.

Namun tudingan itu ditepis kubu Jokowi melalui Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy. "Pak Jokowi sudah mengatakan bahwa alasan pembebasan ini adalah faktor kemanusiaan dan umur yang sudah sepuh. Namun tetap saja semua kebijakan Pak Jokowi dianggap politis bagi lawan politik," tanggap Rommy dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.

Ia meyakini bahwa Ba’asyir yang kini menginjak usia lebih dari 80 tahun, tidak akan melakukan tindakan pidana yang pernah dilakukan sebelumnya. Bahkan, dengan usia yang sepuh, Ba’asyir diyakini akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.

Paham radikal yang pernah dimiliki pun diyakini tidak akan muncul lagi. Dan untuk memastikan ini, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa melakukan komunikasi yang persuasif. "Pihak keluarga juga perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi Ustad Ba’asyir di masa tuanya," timpalnya.

TPM BA’ASYIR: INI MASALAH HUKUM, BUKAN POLITIK

Tudingan pembebasan tanpa syarat untuk Abu Bakar Ba’asyir bermotif politik ikut ditampik oleh Tim Pengacara Muslim (TPM) dari terpidana kasus teroris tersebut. TPM Ba’asyir menegaskan  bebas tanpa syarat Ba’asyir murni urusan hukum dan tidak ada kaitaannya dengan unsur politik.

"Ini masalah hukum, bukan politik, apalagi gift. Ini bukan karena membuktikan apa pun yang bersifat politis dan bukan membuktikan apa pun terkait politis. Saya tidak terima kalau ada yang menggambarkan (dikaitkan) cinta ulama, maka kami gemborkan bahwa bos Century bebas sebagai cinta koruptor," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta, di The Law Office of Mahendradatta.

Mahendradatta menegaskan pembebasan sudah menjadi hak bagi Abu Bakar Ba’asyir. Kliennya itu seharusnya sudah bisa bebas bersyarat sejak 13 Desember lalu, namun Ba’asyir menolak. Ba’asyir tidak meneken pernyataan taat pada Pancasila dan mengakui kesalahannya. Syarat itu diatur dalam Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Syarat itu akhirnya tak harus dipenuhi Ba’asyir lewat kebijakan Presiden Joko Widodo. Mahendradatta meminta hal ini tak dikaitkan dengan status Jokowi sebagai capres. "Karena ini presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Jokowi atau capres. Kita tidak berbicara ini kampanye, presidennya siapa pun kami akan meminta hak yang sama," ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasan Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani dokumen syarat untuk pembebasan bersyarat. Itu karena Ba’asyir merasa tidak terlibat dalam perencanaan dan pendanaan latihan militer di Aceh.  "Ustaz itu sampai sekarang tidak mau mengakui melakukan tindak pidana yang dibilang sebagai perencana dan penyandang dana latihan militer di Aceh. Beliau tidak tahu kalau latihan militer, yang beliau tahu itu latihan kesiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina, yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," ungkap Mahendradatta.

"Jadi kalau ada tuduhan bahwa ustaz (Ba’asyir) mengetahui itu latihan militer sehingga membentuk angkatan perang ustaz tidak mau," imbahnya.

Mahendradatta juga menjelaskan alasan Ba’asyir menolak meneken ikrar setia NKRI. Sebab Ba’asyir mendapat penjelasan Yuzril Ihza Mahendra jika Pancasila sejalan dengan Islam. Ba’asyir menurut Mahendradatta kemudian menganggap tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena ia sudah setia pada Islam.

Sementara itu, kuasa hukum Ba’asyir lainnya, Ahmad Michdan, meluruskan terkait Abu Bakar Ba’asyir yang menolak meneken dokumen yang berisi ikrar setia NKRI. Menurutnya, ikrar setia NKRI tersebut menjadi satu dengan dokumen harus mengakui kesalahan sehingga sejak awal Ba’asyir tidak menandatanganinya.

"Surat itu dalam satu surat yang isinya sekaligus. Pertama mengakui bahwa dia bersalah. Kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Itu saja sudah salah. Baru setia kepada NKRI dan Pancasila. Itu satu kesatuan. Mana mungkin mau di tanda tangan, Nah yang pertama saja judulnya ustaz mengakui kesalahan," tambahnya.

TPM juga  mengusulkan agar pembebasan Ba’asyir dilakukan hari Rabu (23/1)."Itu kan (menurut) Yusril minggu ini, kalau mau kejelasannya tanya Yusril, prosesnya harus diberikan ke kami. Kalau kami mengusulkan Rabu. Kami mempersiapkan Rabu," kata, Mahendradatta.

Namun, Mahendradatta belum mengetahui mekanisme hukum pembebasan Ba’asyir itu. Dia menyerahkan penjelasan soal mekanisme hukum kepada Yusril. "Kalau mekanisme hukum silakan tanyakan ke Pak Yusril," tandasnya.

Pengacara, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir sudah sesuai UU yang berlaku. Menurut Yusril, Jokowi punya hak khusus sebagai kepala negara. "Dasar hukumnya itu merujuk pada UU Pemasyarakatan PP No 28, tahunnya saya agak lupa, tahun 90-an," terangnya, Senin kemarin

Menurutnya, hari ini Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas), telah menyiapkan surat keputusan pembebasan Ba’asyir. Yusril juga mendukung kebijakan Jokowi membebaskan Ba’asyir. "Kebijakan Presiden itu karena beliau sudah tua dan beliau juga merupakan ulama," ungkapnya.

Yusril menegaskan pembebasan yang dilakukan atas Ba’asyir tidak ada hubungannya dengan politik. Dia menjelaskan wajar saja jika kebijakan Jokowi selalu ada pro kontra karena sedang memasuki masa pilpres. "Tergantung orang mau menilai seperti apa. Memang susah kalau jadi pejabat, kebijakan apa saja yang diambil selalu serbasalah," tandasnya.

AUSTRALIA KEBERATAN, PEMERINTAH TOLAK INTERVENSI

Rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir mendapat perhatian khusus dari pemerintah Australia. Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison dikabarkan langsung menghubungi pemerintah Indonesia.

"Posisi Australia dalam persoalan ini tidak berubah. Kami selalu menyampaikan keberatan paling mendalam," ucap PM Morrison kepada wartawan di Melbourne, seperti dilansir Reuters dan abc.net.au, Senin (21/1/2019).

"Kami menjadi mitra ketika menyangkut pemberantasan terorisme dan ekstremisme agama, dan kami akan terus melanjutkan itu dan kami akan terus terlibat secara langsung dengan pemerintahan Indonesia dalam persoalan yang sangat sensitif ini, tapi saya pikir itu tidak akan membantu dengan melibatkan proses secara publik," imbuhnya.

Diketahui bahwa sekitar 88 orang dari total lebih dari 200 orang yang tewas dalam ledakan bom Bali pada 2002 merupakan warga Australia. Pemerintah Australia sebelumnya selalu menyuarakan perlawanan terhadap peringanan hukuman untuk Ba’asyir.

Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyebut Ba’asyir sebagai ‘dalang’ di balik ledakan bom Bali. Kantor Menlu Bishop saat itu menyatakan warga Australia mengharapkan keadilan terus ditegakkan hingga ke ‘level maksimal yang diperbolehkan oleh aturan hukum Indonesia’.

"Abu Bakar Ba’asyir tidak seharusnya diperbolehkan menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa mendatang terhadap warga sipil tak bersalah," demikian pernyataan kantor Menlu Bishop pada saat itu.

Merespon hal itu, pemerintah melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir didasari alasan kemanusiaan. Luhut menegaskan, pemerintah berdaulat mengambil kebijakan tanpa intervensi. "Emang dia yang ngatur kita?" kata Luhut ditanya wartawan soal protes Australia terkait pembebasan Ba’asyir, Senin kemarin.

Luhut mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, Ba’asyir sebelumnya dipindahkan dari Nusakambangan ke LP Gunung Sindur, Bogor. "Ya saya kira itu kan masalah kemanusiaan, kalo dulu kan pak Abu Bakar kita pindahkan dari Nusa Kambangan ke Jakarta juga itu kan soal kemanusiaan juga. Karena sudah tua jadi kita pindahkan kemari," sambungnya.

Senada diungkap Cawapres Ma’ruf Amin. Menurutnya pembebasan Ba’asyir sebagai langkah tepat yang dilakukan pemerintah. Apalagi dilakukan dengan dasar kemanusiaan.

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.

Ma’ruf meyakini persoalan pembebasan Ba’asyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi kedua negara. Kedua negara, menurut Ma’ruf, memiliki kedaulatan masing-masing.  "Tidak, kita masing-masing punya kedaulatan," katanya. Ia berharap tak ada intervensi antarnegara terkait permasalahan Ba’asyir. Ma’ruf mengapresiasi langkah yang ditempuh Presiden Jokowi. "Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara," tandasnya.(dtc)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting