JOKOWI NYARIS BLUNDER


Jakarta, MS

Polemik wacana pembebasan murni, Abu Bakar Ba’asyir, perlahan mereda. Itu menyusul keputusan anyar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan rencana pembebasan terpidana kasus teroris tersebut, mesti dilakukan melalui opsi bebas bersyarat.

Mengingat tak ada landasan hukum untuk memberlakukan opsi bebas murni bagi pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. Meski awalnya, Presiden Jokowi sempat mengizinkan pembebasan atas Ba’Asyir, karena alasan, faktor kemanusiaan, usia serta kondisi kesehatan.

Orang nomor satu di Indonesia itu pun nyaris melakukan blunder. Beruntung, kebijakan awal Jokowi untuk membebaskan salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min itu belum  dieksekusi. Apalagi, sedari awal Ba’asyir menolak menandatangani dokumen untuk pembebasan bersyarat yang isinya antara lain tentang pengakuan telah melakukan tindak pidana hingga ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

Jokowi pun menegaskan rencana pembebasan Ba’asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat, karena ada aturan yang harus dipenuhi. "Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1) kemarin.

Ia mengakui alasan kemanusiaan, faktor usia dan kesehatan Ba’asyir memang menjadi pertimbangan. "Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," imbuhnya.

Tapi aturan pembebasan bersyarat menurut Jokowi harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. "Ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada  Pancasila," bebernya lagi.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomer 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana untuk pembebasan Ba’asyir.  "Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar ustaz Abu Bakar Ba’asyir," tandasnya.

Sementara itu, Ba’asyir sebetulnya sudah melewati masa 2/3 hukuman, namun tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan karena Ba’asyir tidak mau menandatangani dokumen untuk pembebasan bersyarat.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan Ba’asyir sebenarnya bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.  Namun pembebasan bersyarat ini menurut Ditjen PAS harus memenuhi ketentuan salah satunya ikrar setia NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.

Ba’asyir disebut, baru bisa bebas murni setelah menjalani hukuman pidana hingga 24 Desember 2023. Sebab Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011,  karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.

MAHFUD: KALAU MAU DIPAKSAKAN HARUS UBAH UU

Pakar hukum tata negara Mahfud Md, ikut angkat suata. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat tak ada landasan hukum untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat.

Bila pembebasan tanpa syarat dipaksakan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan yakni membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tapi saya kira untuk sekarang itu belum bisa lah langsung mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba’asyir," kata Mahfud Md kepada wartawan di Auditorium CSIS, Pakarti Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/) kemarin.

"Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Abu Bakar Ba’asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah UU itu. Artinya kalau mau dipaksakan harus mengubah UU," tegas Mahfud.

Selain opsi mengeluarkan Perpu oleh Presiden, Ba’asyir disebut bisa mengambil opsi bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyebut bebas bersyarat sebetulnya dapat dijalani Ba’asyir pada Desember 2018.

"Saya harus juga ngelihat Pak Abu Bakar Ba’asyir sudah begitu tua masih di (dalam LP). Tapi hukum harus lebih diutamakan. Karena kalau ndak, nanti orang akan melakukan hal yang sama, banyak sekali nanti. Kebetulan yang berkuasa politiknya lain, lah nanti dibebaskan semua orang tanpa syarat seperti itu," tuturnya.

Mahfud menolak berkomentar soal keputusan maju mundur pemerintah. Mulanya Yusril Ihza Mahendra yang berkomunikasi dengan Presiden Jokowi memastikan Ba’asyir akan mendapatkan  pembebasan tanpa syarat. Belakangan pemerintah melakukan kajian atas pertimbangan pembebasan.

"Nanti kita lihat aja lah, saya kira Pak Yusril niatnya baik, dia sudah berkonsultasi kepada presiden dan mungkin presiden mengatakan ya dicoba. Sesudah itu muncul ke publik itu ternyata kurang tepat, lalu presiden juga meminta Pak Wiranto untuk mengkoordinir instansi terkait. Kita tunggu saja," paparnya.

Karena itu, Mahfud menilai semua pihak sebaiknya menunggu hasil kajian pemerintah lewat Kemenko Polhukam mengenai pertimbangan pembebasan Ba’asyir. Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pertimbangan yang dikaji yakni aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum.

"Itu lah sebabnya kita tunggu saja studi yang dilakukan oleh Pak Wiranto, karena kan masih akan dipelajari aspek hukumnya bagaimana, aspek politiknya bagaimana dan sebagainya.  Ya kita tunggu saja," timpalnya.

PENGAMAT TERORIS KRITIK JOKOWI

Rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, juga menyulut reaksi tajam dari berbagai kalangan. Termasuk, Pengamat terorisme, Sidney Jones.

Salah satu pakar dan peneliti terorisme di Asia Tenggara itu melontarkan tiga kritik keras atas rencana Jokowi tersebut. Di awal tulisan kritiknya yang dilansir di laman Lowy Institute pada Selasa (22/1), Jones menyebut Keputusan Joko Widodo untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir tidak tepat, patut dipertanyakan, dan tidak layak secara politis.

Jones kemudian menjabarkan poin pertamanya dengan mengatakan bahwa rencana Jokowi itu memang mungkin tidak langsung meningkatkan risiko serangan teror, tapi bisa memberikan kesempatan bagi Ba’asyir untuk menyebarkan keyakinan jihad dan mempromosikan tindak kekerasan.

"Meski jika ia hanya diam di rumah (yang minim kemungkinannya), Ba’asyir akan tetap memiliki banyak pendukung--yang dapat mencapai hingga tiga generasi kaum ekstremis--dan ini akan memberikan Ba’asyir kesempatan untuk merangsang militansi mereka," tulis Jones.

Jones kemudian mempertanyakan alasan Ba’asyir tidak dijadikan tahanan rumah sehingga ia tetap dapat penjagaan ketat dengan larangan untuk memberikan ceramah dan bepergian.

"Ba’asyir memiliki sejarah berbohong untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan sudah beberapa kali menyangkal pernyataannya sehingga mustahil untuk mengetahui apa yang sebenarnya ia pikirkan," katanya.

Kritik kedua Jones dalam tulisan itu adalah menurutnya, rencana Jokowi ini tidak didasari dengan landasan hukum yang jelas. "Yang pasti bukan grasi, karena Ba’asyir tidak pernah mengajukan grasi. Juga bukan amnesti, karena menyalahi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana kejahatan tertentu, termasuk narapidana teroris, harus menyatakan ikrar kesetiaan secara tertulis kepada pemerintah Indonesia," tulis Jones.

"Tapi mengapa kewajiban untuk mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI dikesampingkan hanya karena alasan kemanusiaan? Ini tidak masuk akal," tulis penasihat senior dari International Crisis Group (ICG) yang berkantor di Indonesia itu.

Ketiga, Jones menganggap pemilihan waktu Jokowi untuk mengumumkan rencana ini aneh karena sangat dekat dengan penyelenggaraan pemilihan umum presiden 2019.

"Jika Jokowi dan para penasihatnya tidak ingin membangkitkan spekulasi bahwa semua ini dilakukan hanya untuk agenda-agenda politik, dan untuk menarik kaum konservatif Islam sebelum Pilpres yang akan diadakan April 2019, mengapa mengambil keputusan sekarang? Kondisi kesehatan Ba’asyir tahun lalu, ketika permohonan-permohonan pembebasannya diabaikan Jokowi, sama saja dengan sekarang," kata Jones.

Ia lantas menyebut bahwa jika ini memang strategi, Jokowi salah besar karena para pendukung Islam tetap menganggap itu sebagai strategi politik, meski mereka senang dengan rencana tersebut. "Simpulannya adalah Jokowi terlihat lemah, kalah, dan tidak bijak. Bukan citra yang baik selagi kampanye pemilihan presiden memanas," tulis Jones.

PEMBEBASAN BA’ASYIR, TPM: KAMI SUDAH MENDUGA

Keputusan Jokowi untuk mengevaluasi kembali ncana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, tak mengejutkan  Tim Pengacara Muslim (TPM). Gabungan tim kuasa hukum pembela Ba’asyir mengaku sudah menduga hal itu bakal terjadi. Sebab kasus terorisme dinilai merupakan masalah yang sangat kompleks.

"Kami sudah menduga, dan tentu saja bahwa ini harus disikapi secara arif dan bijak, terutama saya ingin katakan ini lembaga negara. Perintah itu kan perintah yang mendadak dari Presiden kemudian tentu kan ada perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada menteri kehakiman, ada Menko Polhukam. Ini berkaitan dengan penanganan kasus terorisme, sedikit rumit dan kompleks. Tetapi menurut hemat saya, harusnya disikapi secara bijak," kata anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi, Selasa (22/1) kemarin.

Michdan mengatakan pihaknya mengusulkan pembebasan Ba’asyir dilakukan pada Rabu (23/1). Namun dia menyerahkan segala urusan teknis pembebasan kepada pemerintah. "Kalau kami melihatnya karena ustaz inisiatif pembebasannya dari Presiden kemudian kita juga tanyakan kalau soal urusan admministrasi bahkan saya sempat tanya ke Pak Yusril. ‘Pak Yusril apakah saya harus ikut mengurus segala macam?’ Beliau bilang nggak. Ini kita sudah bicara dengan pak Menteri Menkumham, pak Kapolri. Jadi nggak perlu lagi, ustaz sering menyatakan kalau ingin dibebaskan tolong berikan waktu saya tiga sampai lima hari,” urainya.

“Karena kita sendiri sebagai penasihat hukum itu memang sempat membicarakan kepada ustaz, kira-kira tiga sampai lima hari itu lebih baik kita pastikan saja ustaz, nah kita sepakat usulan itu hari Rabu, itu usulan kita. Urusan teknis dan segala macem pembebasan itu kan bukan urusan kami, itu kebijakan pemerintah dengan kebijakan Menko Polhukam Menkumham, itu urusan mereka," ujar Michdan.

Jika pembebasan tersebut ditunda, Michdan pun akan mempertanyakan alasan dari pemerintah. "Menurut hemat kami, kita akan mempertanyakan kalau misalnya tidak hari Rabu kendalanya apa, sepanjang itu tidak prinsip, menurut hemat kami itu bukan persoalan tetapi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, statement-statement ini mempunyai akibat kepada masyarakat," ujarnya.

Ia kemudian bicara soal syarat kesetiaan terhadap NKRI yang ditolak Ba’asyir. Menurut Michdan, Ba’asyir mendapatkan penjelasan dari Yusril Ihza Mahendra bahwa Pancasila itu sejalan dengan ajaran Islam. Alhasil, Ba’asyir menganggap tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.

Sementara, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan kembali urusan pembebasan Ustaz Ba’asyir kepada pemerintah. Dia mengaku hanya menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah pembebasan bersyarat bagi Ba’asyir.

"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," kata Yusril, Selasa kemarin.

Pengacara paslon capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin ini mengaku telah mengkaji isi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta PP 28/2006 dan PP 99/2012 khusus terkait pembebasan bersyarat. Dia menyatakan telah menyampaikan segala pertimbangan dan hasil pembicaraannya dengan Ba’asyir kepada Jokowi.

"Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dan bagi kita, bangsa Indonesia seluruhnya," tandasnya.(dtc/cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting