Kangkangi Perbup, Sangadi Buyat Dua Terancam


POSISI Sangadi Buyat Dua, Gardianto Modeong, di ujung tanduk. Aksi pergantian atau pemberhentian perangkat desa yang diduga tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2016, jadi pemantik.

Polemik ini mencuat setelah Gardianto yang dilantik tanggal 12 November 2018, mengeluarkan surat pemecatan terhadap sejumlah perangkat desa. Di antaranya, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Dusun Satu, Anita Modeong. “Saya telah dipecat Sangadi Buyat Dua Gardianto Modeong,” ungkap Anita dengan menunjukkan surat pemecatannya.

Bagi Anita, pemecatan dia dan beberapa perangkat desa, disinyalir karena pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) lalu, sempat berbeda pilihan. Artinya, kata Anita, dia bersama perangkat desa yang dicopot, tidak memilih oknum sangadi tersebut. “Diduga masih sakit hati, karena kami tidak memilih dia (Gardianto, red) sehingga kami dipecat,” ketusnya.

Dia pun mengakui telah melaporkan sangadi tersebut kepada pemerintah daerah. “Kami sudah laporkan masalah pemecatan ini kepada Asisten I Pemkab Boltim, Hariono Sugeha,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Asisten I Pemkab Boltim Hariono Sugeha menyatakan, pemecatan yang dilakukan Sangadi Buyat Dua terhadap perangkatnya inprosedural. “Sebab pemecatan tidak melalui prosedur sesuai Perbup Nomor 15 tahun 2016, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Hariono.

Untuk itu, ia meminta Gardianto, untuk segera mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat. “Instruksi ini harus dilaksanakan. Jika tidak, maka akan ada sanksi pemberhentian sementara,” tegas Hariono.

Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf, telah mengeluarkan himbauan agar sangadi yang baru terpilih, tidak melakukan pergantian perangkat desa.(pasra mamonto)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting