KPK Desak Percepat Proses PNS Korup


TINDAK korupsi marak dilakoni oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat ada 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) korup, per september 2018. Itu mengacu data dari Badan Kepegawaian Nasional (BPN).

Namun hingga 14 Febuari 2019, baru 393 PNS korup yang dipecat. Itu diluar 498 PNS korup lain yang diluar 2.357 orang tersebut. Tak ayal, fenomena itu, membuat gerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Anti Rasuah itu pun mendesak proses pemecatan PNS yang terbukti korupsi untuk dipercepat. Para kepala daerah ataupun pimpinan instansi diminta untuk mengikuti aturan yang telah ditentukan.

"Kami ingatkan lagi agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan atau menentang aturan-aturan yang sudah ada dan imbauan, atau bahkan keputusan bersama yang sudah dibuat sebelumnya dan segera memberhentikan para ASN yang sudah terlibat korupsi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1) kemarin.

Pemerintah, lewat SKB MenpanRB, Mendagri dan Kepala BKN memang memerintahkan agar para PNS korup yang putusannya sudah inkrah segera dipecat. Target pemecatan itu awalnya tuntas pada 2018.

KPK pun mengingatkan ada potensi kerugian keuangan negara jika para PNS yang terbukti korupsi itu tak dipecat. Alasannya, PNS tersebut tetap menerima gaji meski mendekam dalam penjara. "Ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, BKN mengakui baru 393 dari 2.357 orang PNS korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dari jumlah itu, 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.

"Pusat Data Wasdalpeg (Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN mencatat bahwa dari jumlah 2.357 tersebut, hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1).

Pemecatan dilakukan berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi.

Selain itu, Ridwan juga mengatakan ada 498 PNS yang sudah dipecat karena kasus korupsi hingga 14 Januari 2018. Namun, jumlah itu di luar data 2.357 orang PNS yang sempat diungkap pada 2018 lalu. "Sehingga dari keseluruhan data tersebut, hingga 14 Januari 2019 terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya," ucap Ridwan.

Pemecatan PNS korupsi ini awalnya ditargetkan tuntas pada akhir 2018. Proses pemecatan ini dimulai usai dilakukan pertemuan antara Mendagri, MenPAN RB, Kepala BKN dan KPK.(dtc)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting