Sah! Gaji Kades/Perangkat Kans Cair Bulan Maret


KEBIJAKAN Presiden Joko Widodo untuk memberikan gaji kepada kepala desa dan perangkat setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A, terealisasi. Itu mengacu dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri.

Masing-masing Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri. Keputusan itu tertuang dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

Kabar gembira yang telah lama diidam-idamkan oleh aparat pemerintah desa itu diungkap, Puan Kamis (24/1) kemarin saat konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, usai melakukan rapat dengan keempat menteri tersebut. Menurut Puan pada dasarnya Presiden Jokowi  memberikan jangka waktu penyelesaian keputusan hingga 28 Januari. Namun, pihaknya bisa menyelesaikan tepat di tanggal 24 Januari.

"Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tanggal 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari, Alhamdulillah sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.

Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa. Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda.

“Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa  90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Sebab, saat ini pihaknya masih akan melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.

"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," tegas dia.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan gaji perangkat desa akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes). Namun, hal tersebut tidak akan mengganggu pembangunan desa.

"Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar 70% tetap dipakai untuk pembangunan daerah," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, Eko juga memastikan akan mengubah komponen APBdes agar tidak mengganggu pembangunan daerah. "Dari APBDes (anggarannya) dari komponen APBDes, nanti kita hitungkan. Nanti formula dana desanya juga kita ubah untuk daerah tertinggal supaya komponen pembangunannya bisa ditarik ke dana desa tidak tarik ADD. Agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk siltap," tutup dia.(dtc)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting