Batu Akik Seret Ketua Ferari Sulut ke Meja Hijau


Manado, MS

Drama perseteruan oknum Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sulawesi Utara (Sulut), AMA alias Arie dengan Filex Runtuwene, bergulir di meja hijau. Kasus pencurian batu akik berjenis Natural Cabochon Emerald senilai Rp25 juta yang diduga dilakukan terdakwa Arie, jadi pemicu.

Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Arie, Senin (28/1) kemarin. Bahkan dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Taher, telah menjerat oknum pengacara senior ini dengan pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, juncto pasal 362 KUHPidana, juncto pasal 372 KUHPidana," tandas Noval dalam dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Arie didampingi sembilan Penasehat Hukum (PH) terlihat tidak mengajukan eksepsi.

Merujuk dakwaan JPU, kasus ini terjadi pada Januari 2018 di Perumahan Citraland Royal Terrace, Kota Manado. Tangggal 27 Januari tersebut, korban mendapati mobil terdakwa parkir di teras rumahnya, pada pukul 08.00 Wita. Merasa curiga, korban lalu memanggil petugas keamanan perumahan Citraland untuk masuk ke dalam.

Namun, saat hendak sampai di rumah, korban melihat terdakwa keluar dari teras rumah. Korban lalu menghadang mobil terdakwa dengan mobilnya dan menyuruh terdakwa turun dari mobil.

Setelah terdakwa turun, korban melihat terdakwa menggunakan cincin yang disinyalir curian di jari manis kiri. Korban langsung menanyakan dari mana dia mendapatkan cincin itu. Padahal cincin itu disimpan di kamar korban. Terdakwa tak bisa menjawab dengan tegas darimana cicin tersebut. Korban pun berusaha mengambil kembali cincin tersebut.(kharisma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting