Kasus Perusakan PT Conch Masih di Polda, Kejati Layangkan P-17


Manado, MS

Gerak pengusutan kasus dugaan perusakan PT Conch North Sulawesi Cement ‘kabur’. Perkara tersebut disinyalir tersendat di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Informasi yang diperoleh, Polda Sulut baru mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. “Kami baru menerima SPDP, dari Polda Sulut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Yonni Malaka ketika dimintai keterangan, Selasa (29/1).

Terkait dengan SPDP tersebut, pihak Kejati pun sudah merespon dengan melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P-17 ke Polda Sulut. “Pihak kami sudah berupaya, dengan memberikan P-17, untuk meminta perkaranya di tahap I, namun pihak Polda Sulut belum juga menanggapinya,” terang Malaka.

Terpisah, pihak Polda Sulut melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Hari Sarwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum untuk memberikan tanggapan.

Diketahui, kasus ini telah berproses di Polda Sulut sejak tahun 2017 silam. Dimana, sebelumnya diduga telah terjadi aksi perusakan aset PT Conch yang dilakukan oleh 27 anggota Satpol PP Bolmong. Pihak penyidik Polda Sulut sendiri telah melakukan penetapan tersangka terhadap 27 anggota Satpol PP serta elite di Pemkab Bolmong.(kharisma)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting