CALEG EKS KORUPTOR TERANCAM


Jakarta, MS

Efek rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 49 calon anggota legislatif (caleg) bekas koruptor, melebar. Setelah usulan penempelan nama di TPS, kini himbauan agar masyarakat tidak memilih caleg eks koruptor bergema. Sinyal ‘merah’ dalam perebutan kursi wakil rakyat menyala.

Kondisi tersebut dinilai mengusik kiprah Caleg berstatus eks koruptor. Pasalnya, publik tanah air kian risih dengan banyaknya perkara korupsi yang terjadi. Hal itu dibuktikan dengan dukungan banyak pihak bagi terobosan KPU mengumumkan ke-49 caleg bekas koruptor.

Seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini langsung memuji KPU yang merilis nama caleg eks narapidana korupsi. Kebijakan itu dinilai baik, karena membuat masyarakat tahu latar belakang para caleg.

"Ini kebijakan baik sehingga pemilih dapat mengetahui latar belakang caleg yang sedang bertarung," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (31/1).

Dia berharap daftar itu bermanfaat bagi masyarakat. KPK, menurut Syarif, berharap masyarakat tak memilih para mantan koruptor. "KPK berharap masyarakat tidak memilih mantan koruptor," ucapnya.

Selain Syarif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyambut positif kebijakan KPU itu. Dia meminta masyarakat memilih caleg yang jujur dan tak pernah terlibat korupsi. "Bagus dong artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ucap Alexander.

"Bahkan KPK mungkin akan memuat ya, kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," sambungnya.

Dia juga menyatakan bisa saja KPU membuat pengumuman soal sosok caleg eks koruptor di TPS. Menurutnya, hal itu bukan mempermalukan caleg karena KPU hanya menyampaikan fakta. "Ya mungkin, koruptor dari dapil mana, ya di situ ajalah di TPS-nya, ditempelinlah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," jelas Alexander.

Berbeda dengan KPK. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lebih garang menyikapi hal tersebut. PDIP bahkan meminta Calegnya yang masuk daftar eks koruptor segera mundur. "Ya kita minta untuk mengundurkan diri karena kebijakan partai tidak mencalonkan yang pernah bermasalah," ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di BPU Ruma Gorga, Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Terkait Caleg PDIP untuk DPRD Papua Barat, Abner Reinal Jitmau yang  masuk daftar eks koruptor, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini meminta segera mundur dari pencalegan.

Ditambahkan Ketua DPP PDIP Djarot Saeful Hidayat, PDIP kecolongan meloloskan Abner sebagai caleg. "Kecolonganlah kita," tandas Djarot setelah menghadiri konsolidasi dengan relawan Jokowi bersama Hasto.

Sebelumnya, niat KPU mengumumkan Caleg eks koruptor dikritik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah. Dia menyebut langkah KPU yang berencana mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi sekadar pencitraan. "KPU tuh jaga keadilan pemilu saja. Nggak usah pencitraan, nggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan UU saja. KPU nggak usah main gimik-gimik," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Dia meminta KPU fokus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berkualitas. Fahri lantas menyinggung soal kotak suara kardus yang akan dipakai di pemilu mendatang. "KPU pastikan rakyat, peserta pemilu puas dengan DPT yang ada. Pastikan petugas pemilu ada di semua TPS dan membawa surat suara, formulir-formulir sampai ke tingkat pusat nih utuh. Karena kardusnya bisa juga rusak," ujarnya.

"Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS dan seterusnya. Itu semua yang harus dijaga KPU. Nggak usah bergimik-gimik yang lain," imbuh Fahri.

 

KPU PASANG BADAN, CALEG EKS NARKOBA MENYUSUL

Janji KPU merilis caleg eks koruptor terwujud. Meski menimbulkan polemik, lembaga penyelenggara pesta demokrasi ini tak bergeming.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku, langkah membuka data caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019 merupakan salah satu upaya agar masyarakat memilih calon wakil rakyat yang bersih. "Kami selalu bilang kepada masyarakat, pilihlah calon-calon yang rekam jejaknya baik. Kalau kami tak beritahu masyarakat rekam jejak calon ini bagaimana mereka tahu?" kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut dia, pembukaan data caleg eks koruptor ini juga bentuk pertanggungjawaban KPU. Sebab, data caleg eks koruptor merupakan salah satu informasi yang wajib diberikan kepada publik. "Informasi ini penting untuk referensi masyarakat saat menggunakan hak politiknya," beber Wahyu.

Ditambahkan Ketua KPU Arief Budiman, para caleg eks koruptor berasal dari beberapa partai peserta Pemilu 2019. "Jumlahnya ada 49 mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi calon anggota legislatif," ungkap Arief.

Dia mengatakan dari 49 orang, 40 caleg diketahui mendaftar di DPRD provinsi dan kabupaten Kota. 40 orang itu merupakan caleg 12 partai peserta pemilu. "Sembilan orang lainnya caleg DPD."

Selain membuka daftar caleg eks koruptor, KPU juga berencana merilis data caleg mantan napi lain seperti kasus kekerasan seksual anak dan narkoba. Hal itu akan diberikan secara bertahap ke masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mendukung langkah KPU yang akan mengumumkan nama calon legislatif atau caleg eks koruptor. "Kalau itu diumumkan, itu janji KPU," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

JK mengatakan langkah KPU bisa jadi salah satu cara menurunkan tingkat korupsi di parlemen. Pasalnya korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Keputusannya saat ini, menurut JK, ada di tangan masyarakat. "Dalam pemilu semua berjanji memilih yang terbaik. Pastilah yang pernah terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat mau memilih apa tidak," kunci JK.

GOLKAR CS BEREAKSI

Nama Caleg eks koruptor telah dipublish KPU. Merujuk data tersebut, Partai Golkar menjadi partai dengan jumlah caleg eks koruptor terbanyak.

Hal itu ditanggapi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto usai membuka diklat 3 in 1 disabilitas di Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Solo. Menurut Airlangga, dari delapan caleg tersebut tidak satupun yang merupakan caleg DPR RI.

"Daftar caleg DPR RI Partai Golkar clean and clear," ungkap Airlangga singkat sambil berjalan meninggalkan wartawan yang menungguinya di sebuah acara Solo, Kamis (31/1).

Diketahui, Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak dengan jumlah delapan orang. Dari delapan orang tersebut, empat orang merupakan caleg DPRD Provinsi dan sisanya caleg DPRD kabupaten.

Selain Golkar ada Partai Amanat Nasional (PAN). Partai Matahari Terbit itu, juga menjadi salah satu partai yang memiliki caleg eks napi korupsi berdasarkan data yang dirilis KPU. Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais mengaku, adanya caleg koruptor itu lantaran sistem otonomi daerah yang ditetapkan partainya. "Itu (caleg) DPRD, ya. DPRD itu konsep di PAN sesuai konsep NKRI, yang menegakkan otonomi daerah. Jadi platform partai kita juga sama. Secara pusat, kita beri otonomi kepada pengurus daerah masing-masing untuk pemenangan pemilu," ujar Hanafi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Hanafi mengatakan, dengan diterapkannya sistem otonomi daerah, kewenangan meloloskan caleg juga berada di daerah. Apalagi UU Pemilu tidak melarang eks koruptor mencalonkan diri.  "Yang tanda tangan caleg daerah itu kan masing-masing pengurus daerah, bukan DPP. DPP melihat bisa, tapi kita menaati asas otonomi daerah. Selama ini, itu toh melalui diskusi panjang. Dan kalau ada putusan panjang bahwa boleh dan mempunyai hak politik yang sama, tentu koridor undang-undang kita pakai," tuturnya.

Dengan publikasi itu, putra Amien rais ini pun mempersilakan masyarakat menentukan pilihannya untuk memilih atau tidak sang caleg eks koruptor. Dia juga mempersilakan sang caleg untuk tetap berkampanye.  "Biar pemilih yang nanti menentukan pilihannya untuk memilih atau tidak memilih. Jadi saya kira undang-undang tidak melanggar, konstitusi juga memberi ruang untuk itu, dan kita juga menjaga asas pemilihan di partai kita ini, bahwa kita tidak ingin menampakkan DPP ini lantas jemawa atau berlebihan," ungkap Hanafi.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani menyebut, adanya caleg eks koruptor dari partainya menggores citra Gerindra. KPU merilis ada enam caleg Gerindra berstatus eks koruptor pada Pemilu 2019. "Citra (partai) saya kira warna putih, lalu tergores-gores sedikit saja," kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Namun, dia menegaskan, persoalan caleg eks koruptor itu bukan jadi satu-satunya tolok ukur ‘kebersihan’ partai. Muzani menyinggung soal partai kepala daerahnya terjerat kasus korupsi.

"Itu bukan satu-satunya komponen. Komponen itu siapa yang tersangka paling banyak. Anggota DPR-nya, bupatinya, gubernurnya, dan semuanya. Dari mana duit yang dia dapatkan? Itu kan waktu yang akan membuktikan. Karena, sekali lagi, membuktikan partai bersih itu berproses," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Muzani pun menyebut saat ini pilihan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Gerindra, kata dia, tak membeda-bedakan antara caleg eks koruptor dan bukan. "Asal hak politiknya tidak dicabut oleh hukum, tentu saja dia masih memiliki kesempatan untuk dipilih. Berlandaskan itu, partai tidak membeda-bedakan antara yang bekas koruptor dan tidak. Namun, saya kira juga terpulang kepada masyarakat untuk mengambil keputusan apakah dia layak menjadi wakilnya atau tidak," tutur Muzani.

4 PARPOL TANPA CALEG EKS KORUPTOR

KPU merilis 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 yang berasal dari 12 parpol dan caleg DPD. Sedangkan empat parpol lainnya, yakni NasDem, PKB, PSI, dan PPP, tidak memiliki caleg eks koruptor.

"Jadi untuk DPR tidak ada (caleg eks koruptor). Dari 16 partai politik nasional, tercatat ada 12 parpol yang ada mantan terpidana, sementara empat partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana, baik DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Sementara itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan dipublikasikannya daftar caleg eks napi korupsi bukan bermaksud membuat daftar hitam. Pilihan terhadap caleg tetap berada di tangan pemilih. "Sekali lagi kami tidak akan membuat semacam blacklist, tidak sama sekali. Kami hanya informasikan kepada masyarakat bahwa ini lo calon-calon yang terpilih. Ada juga calon yang mantan napi koruptor. Keputusannya kita serahkan ke masyarakat," sambung Ilham.

Soal caleg eks napi kasus lain, KPU disebut Ilham masih melakukan klarifikasi. "Kita akan coba klarifikasi lagi apakah kemudian partai-partai yang mencalonkan karena sebagian memang sudah dicabut. Tapi tentu saja kita akan coba terus mengklarifikasi dan kita akan kumpulkan data ini. Jika nanti ada, akan kita sampaikan," aku Ilham.

KPU RILIS 49 CALEG EKS KORUPTOR

KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.(dtc/tmp)

 

PARTAI GOLKAR

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.

2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.

3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.

4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.

5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.

6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.

7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.

8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.

 

PARTAI GERINDRA

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1.

2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2.

3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2.

4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4

5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1.

6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

 

PARTAI BERKARYA

1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4.

2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1.

3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1.

4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9.

 

PARTAI HANURA

1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2.

2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1.

3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor 5.

4. YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1.

5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1.

 

PARTAI DEMOKRAT

1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1

2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4

3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6.

4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1.

 

PDIP

1. Abner Reinal Jitmau. DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12.

 

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Maksum DG Mannassa. DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2.

 

PARTAI BULAN BINTANG

1. Nasrullah Hamka. DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10.

 

PARTAI GARUDA

1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 3.

2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 1.

 

PARTAI PERINDO

1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1.

2. Zulfikri. DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam nomor 1.

 

PKPI

1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4 nomor 1.

2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3 nomor 2.

 

PAN

1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1.

2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2.

3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1.

4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1.

 

DPD

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21

2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39

3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35

4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41

5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41

6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68

7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas Nomor 69

8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A Yani Muluk Nomor 67

9. DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii Nomor 40      


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting