Pledoi Dua Eks Pejabat Balai Arkeolog Ditolak

Sidang Dugaan Korupsi Dana Penelitian


Manado, MS

Bola kasus dugaan korupsi di Balai Arkeologi Manado terus menggelinding di meja hijau. Teranyar, upaya para terdakwa

untuk meminta pengurangan hukuman ditolak.

 

Pledoi yang diajukan JS alias Joko dan BAT alias Bonifasius, ternyata tak berhasil meluluhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan pengurangan sanksi pidana tak dikabulkan.

 

Dalam sidang agenda replik perkara korupsi pemotongan dana kegiatan penelitian/survey penelitian 2014-2017 di Balai Arkeologi Manado, Rabu (30/1), JPU tetap bertahan pada tuntutannya. Meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

 

“Sudah sidang replik. JPU tetap pada tuntutan,” terang JPU Christyana Olivia Dewi, ketika dijumpai awak media di PN Manado.

 

Diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa terseret hingga ke proses meja hijau di PN Manado, karena dituding telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp714.342.000.

 

Pasalnya, dana kegiatan berbanderol Rp2,8 miliar itu, sempat dilakukan pemotongan oleh kedua terdakwa. Saat terdakwa Joko selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dipercayakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, terdakwa Bonifasius, waktu itu menjabat Kepala Balai Arkeologi Manado, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Dari hasil penelusuran Kejaksaan melalui perhitungan audit BPKP Sulut, didapati kalau pemotongan dana kegiatan penelitian/survey penelitian tersebut, telah menguntungkan terdakwa Joko sebesar Rp112 juta, dan terdakwa Bonifasius sebesar Rp160 juta.

 

Selain itu, terkuak dalam dakwaan JPU, kalau hasil pemotongan dana juga dinikmati dua oknum lainnya, serta ada sebagian dana yang dialihkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai dan honorer di Balai Arkeologi Manado.

 

Padahal menurut aturan, dana kegiatan penelitian tidak dapat dilakukan pemotongan baik untuk dana taktis, THR, uang duka, dan lain-lain.

 

Akibat perbuatan tersebut, kedua terdakwa telah didakwa bersalah JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat pengajuan tuntutan, JPU memilih bersandar pada Pasal 3. (kharisma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting