Eks Napi Koruptor Jangan Lagi Disanksi


Manado, MS

Polemik seputar keberadaan calon legislatif (caleg) eks narapidana korupsi masih jadi ‘buah bibir’. Pasca dirilis nama-nama mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), beragam tanggapan publik bersahut-sahutan. Salah satunya datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Felly Runtuwene.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, menunjukkan sikap terbuka terhadap para caleg mantan korupsi.

Dirinya menyampaikan, ketika mereka menjadi mantan narapidana, tandanya sudah ada penebusan kesalahan yang dilakukan. Bagi Felly, yang diterima mereka bukan hanya hukuman badan melainkan juga mental. Pastinya menurut dia, eks koruptor ini sudah mendapat cemooh, baik kepada caleg koruptor itu sendiri maupun keluarganya. "Bukan hanya sekedar hukuman badan yang diterimanya tapi juga mental, dia (caleg napi koruptor, red) dan keluarganya," pungkas anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi III ini.

Dijelaskannya, ketika mereka yang tersangkut korupsi ini telah menjalani masa tahanan maka tidak perlu lagi dicegat kebebasan mereka untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Pada prinsipnya menurut Felly, pilihan akan datang dari rakyat. "Mengapa lagi harus kita berikan sanksi kepada mereka. Sementara kesalahan mereka, sudah mereka tebus. Mengapa ketika dia keluar (penjara, red) harus juga diberi sanksi dengan membatasi mereka mencalonkan diri," tegasnya.

Menurut Felly, baiknya ikuti saja Undang-Undang yang ada. Kalau aturan membolehkan eks koruptor mencalonkan diri maka harus tunduk pada ketentuan. "Kalau aturan membolehkan maka kita harus tunduk," papar wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara itu. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting