HONORER NAIK KELAS

Besok, Seleksi Pegawai Setara PNS Dibuka


Jakarta, MS

Pintu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka. Hawa kelegaan pun kian menyelimuti para pegawai honorer. Kali ini, ‘hak istimewa’ akan diberikan ke mereka. Mimpi memetik hasil seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan terwujud.

 

Tergugat tegas, dengan PPPK status honorer menjadi jelas lantaran akan setara dengan PNS.

 

Seleksi PPPK akan dibuka resmi pada 8 Februari 2019 besok. Sebagai tahap awal, seleksi ditujukan untuk honorer penyuluh pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

 

 

HONORER PENGALAMAN JADI PRIORITAS

 

Mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah. Nada itu didengungkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

 

Proses penerimaan PPPK dari sektor penyuluh pertanian akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2019. Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

 

"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2).

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

 

Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab, mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

 

Jokowi pun berjanji segera memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Ketika itu, ia juga berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab hari Rabu 9 Februari 2019.

 

 

ADA PPPK UNTUK UMUM

 

PPPK diprioritaskan untuk tiga sektor. Namun, honorer di luar itu tak perlu khawatir. Selain tiga sektor prioritas, formasi PPPK untuk umum akan dibuka pemerintah.

 

Penegasan itu dilayangkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir.

 

"Nanti akan dibuka yang formasi umum," jelasnya.

 

Dijelaskan, seleksi PPPK yang dibuka pada 8 Februari 2019 diperuntukan untuk tenaga honorer penyuluh pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

 

"Perekrutan 8 Februari ini untuk tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan," terangnya.

 

Artinya, waktu pelaksanaan seleksi PPPK untuk honorer dan umum berbeda.

 

Namun begitu, Mudzakir belum bisa menyebut jumlah formasi yang akan dibuka. Dia bilang, formasinya masih dimatangkan.

 

"Detailnya formasinya nanti diumumkan," tandasnya.

 

 

HONORER ‘LEWAT UMUR’ DAPAT KESEMPATAN

 

Rekrutmen PPPK tentu menjadi kabar bahagia bagi honorer. Apalagi mereka yang selama ini berhasrat ingin naik kelas.

 

Seleksi PPPK ini ada dua tahap. Pertama 8 Februari. Tahap kedua setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) selesai.

 

Pemerintah dalam rekrutmen kali ini akan memprioritaskan pekerja-pekerja instansi yang sudah mengabdi (honorer).

 

Formasi yang akan dibuka pada rekrutmen kali ini yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

 

Diketahui, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

 

"Jadi para honorer yang telah lama mengabdi tak perlu khawatir," tegas Menteri PANRB, Syafruddin.

 

 

PROSES SELEKSI DAN GAJI

 

Menjadi PPPK bukan tanpa proses. Akan ada tahapan yang harus dilalui.

 

Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Setiawan Wangsa Atmaja mengungkapkan, akan ada proses seleksi yang harus dijalani tenaga honorer. Setiawan menyebut seleksi pegawai honorer menjadi setara PNS dilakukan satu kali per satu periode tertentu.

 

Adapun jangka waktu dalam satu periode ditentukan oleh jenis jabatannya, misalkan 10 tahun atau lebih. Sementara itu, PPPK juga akan dievaluasi setiap tahunnya, sama seperti PNS.

 

"Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun," kata Setiawan.

 

Jika telah diangkat, Setiawan berharap PPPK bisa bekerja dengan baik. Mengingat statusnya ini tidak serta merta bisa menjadi tameng untuk melalaikan pekerjaannya. PPPK juga dituntut bekerja dengan profesional seperti PNS atau pegawai pada umumnya.

 

Dijelaskan, PPPK adalah solusi pemerintah untuk menjadikan pegawai honorer menjadi setara dengan PNS. Artinya mereka juga akan mendapatkan hak yang sama. Yakni mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan.

 

Kemudian, untuk masalah gaji, PPPK juga akan disamakan dengan PNS atau disesuaikan dengan UMR. Ini berlaku jika di suatu daerah tertentu terdapat besaran UMR yang melebihi besaran gaji PNS dari pemerintah pusat.

 

Hal yang berbeda hanyalah terdapat pada uang pensiun. PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti layaknya pegawai negeri sipil. (dtc/portalsoho)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting