PEMERINTAH GANTUNG REKRUTMEN P3K

Penerimaan Menyesuaikan Kas Daerah


Jakarta, MS

Asa pegawai honorer daerah menikmati kesejahteraan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) digantung. ‘Mapatu’ penentu kebijakan kini digenggam pemerintah daerah. Itu menyusul pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Syarat ini memicu munculnya pilihan bagi pemerintah daerah untuk membuka kran penerimaan atau tidak.

Pilihan tersebut, menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, ditentukan berdasarkan kesanggupan daerah menyelenggarakan pelaksanaan. "Hari ini (kemarin, red) tanggal maksimal bagi daerah untuk menentukan mereka bisa terima berapa dan itu disampaikan ke KemenPAN-RB,” kata Ridwan, Kamis (7/2) kemarin.

Di sisi lain, kebijakan penyesuaian penerimaan P3K yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keuangan daerah kans menutup peluang bagi honorer di daerah yang tak mampu mendanai proses rekrutmen. “Kami belum tahu daerah mana saja yang akan ikut serta dan tidak. Misalnya kalau kesediaan APBD tidak cukup ya nggak bisa," imbuh Ridwan.

Penerimaan P3K ini diketahui bermula saat Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K.

PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, P3K berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.

 

 

 

 

 

PERSOALAN KEUANGAN TAK HARUS JADI ALASAN

Persoalan keuangan yang dikhawatirkan jadi batu sandungan bagi daerah untuk membuka proses rekrutmen P3K dinilai tak seharusnya jadi alasan mutlak. Sebab selama ini gaji pegawai honorer daerah memang masuk dalam tanggungan APBD.

Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani berpendapat, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat. "Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah memang sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status P3K," ujarnya belum lama ini.

Askolani menyebut, pemerintah daerah juga bisa saja memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) untuk mengantisipasi beban tambahan dalam APBD. Apalagi, pagu anggaran DAU dalam APBN 2019 naik sekitar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.

Namun, Askolani menjelaskan, kenaikan aggaran DAU tersebut memang tak secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi PP Nomor 49/2018 tersebut. "Tapi itu termasuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemda-pemda dan bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk itu salah satunya," timpalnya.

Senada, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima juga mengatakan tidak akan ada pos khusus dalam penyerahan DAU yang ditujukan untuk penggajian P3K. Sebab, DAU yang diserahkan telah menjadi bagian dari APBD dan merupakan tanggung jawab pemda untuk mengelolanya.

 

"Prinsip DAU dari pemerintah pusat itu block grant dan menjadi bagian dari APBD. Kalau ada kekurangan, tergantung regulasi anggaran di daerah karena ini sudah menjadi tanggung jawab daerah. Jadi tergantung dari kemampuan mitigasi risiko daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ada, tergantung ruang fiskalnya," ujar Astera.

 

 

 

 

 

WAKIL RAKYAT SULUT SIAP KAWAL

Rencana pemerintah pusat merekrut P3K mendapat sambutan hangat publik Nyiur Melambai. Respon positif salah satunya ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil Rakyat pun berjanji mengawal kebijakan tersebut di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

 

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hanafi Sako menyampaikan, untuk mencari tahu jumlah yang akan direkrut pihak dewan akan berkonsultasi dengan Kemenpan-RB. "Berapa jumlah P3K kita akan ke kemernterian mengecek berapa rekrutmen P3K. Tesnya sama dengan masuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Selain itu hak-hak mereka sama dengan PNS," ungkap Sako, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Selain itu mereka pula akan menanyakan masalah anggaran. Hal itu karena bila dikembalikan  ke daerah sementara APBD Provinsi telah disetujui. "Dana tergantung kebijakan pemerintah pusat karena akan berimbas kepada APBD yang sudah ditetapkan. Makanya BKD akan berkonsultasi bagimana rekrutmen dan pembayaran gaji karena APBD seluruh Indonesia sudah ditetapkan. Jangan nanti ada permasalahan baru," ungkapnya.

 

Dijelaskannya, dalam perekrutan ini sudah ada yang diprioritaskan. Mereka juga seperti rekrutmen CPNS yang melewati seleksi assesmen, indeks prestasi, kemudian administrasinya. "Tapi yang banyak akan diisi ini tenaga pendidik karena sangat dibutuhkan. Ini jadi prioritas selain tenaga administrasi," kuncinya.

 

PENDAFTARAN DIMULAI 10 FEBRUARI

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan pembukaan lowongan bagi pegawai setara PNS mulai Jumat hari ini. Namun, pendaftarannya baru akan dimulai pada 10 Februari mendatang.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman lowongan akan menjelaskan terkait posisi yang dibuka hingga jumlah formasi yang dibutuhkan. "Besok (hari ini) itu baru pembukaan pengumuman. Jadi baru ada pengumuman dari posisi hingga jumlah besok tanggal 8 Februari jam 16.00 WIB. Kalau pendaftaran itu nanti tanggal 10 Februari," kata dia.

Pendaftaran nantinya melalui laman yang berbeda dengan seleksi CPNS, yakni sscasn.bkn.go.id. Namun ia belum bisa memastikan kapan laman tersebut dapat diakses. "Nanti kurang lebih pendaftaran sama dengan (dengan seleksi CPNS), lewat online websitrnya sscasn.bkn.go.id tapi coba saja sudah bisa diakses atau belum, saya belum tahu," sambung dia.

Adapun posisi yang dibuka adalah tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga harian lepas pertanian dan dosen PTN baru. Sedangkan kualifikasi untuk posisi guru minimal berpendidikan S-1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Selanjutnya, untuk tenaga kesehatan kualifikasinya minimal pendidikan D-III di bidang kesehatan hingga S-1.

"Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiologi, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi," tandas Ridwan.

Terakhir, untuk penyuluh pendidikan minimal memiliki pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SMA plus sertifikasi di bidang pertanian. Sementara terkait masa hubungan kerja pekerja setara PNS paling singkat minimal satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pencapaian kerja dan kebutuhan instansi. (dtc/kpc/arfin)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting