PAW 2 Legislator Minut Tersendat


POLEMIK Pergantian Antar Waktu (PAW) dua legislator Minahasa Utara (Minut), menyembul. Jelang batas waktuseperti yang diatur dalam undang-undang, belum ada tanda-tanda mekanisme pergantian ini berproses.

Adalah Shintia G Rumumpe dan Joseph Dengah. Hingga kini, proses PAW bagi dua politisi yang pindah partai tersebut, dinilai masih misterius. Artinya, PAW ini kans tidak akan terjadi, sebab ‘deadline’ hanya sampai pertengahan Maret. Bila akan melakukan PAW setelah itu, tidak bisa lagi sesuai aturan sehingga akan merugikan partai terkait.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut Stella N Rimporok dalam dua kali paripurna yang digelar akhir tahun lalu, mempertanyakan soal proses PAW tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut. Pasalnya, proses PAW ini seperti terdiam begitu saja sehingga Fraksi Partai Gerindra sangat dirugikan.

Diketahui, Shintia G Rumumpe dan Joseph Dengah diproses PAW karena keduanya pindah partai. Rumumpe diketahui sebagai Wakil Ketua DPRD pindah dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem. Sedangkan Joseph Dengah dari Partai Hanura pindah ke Partai Golkar.

Ketua DPRD Minut Berty Kapojos saat diwawancarai Senin (11/2) kemarin mengatakan, mengenai PAW dua anggota dewan belum masuk surat semuanya. “Baru satu surat yang masuk untuk Partai Hanura dan sampai sekarang belum ada rencana untuk pelantikan,” terang Kapojos.

Dia menambahkan, sebaiknya proses PAW tersebut, bisa ditanyakan ke pihak Pemkab Minut. “Kalau pun surat kedua sudah masuk untuk PAW Partai Gerindra, kami akan segera mengagendakan paripurna PAW,” lugasnya.(risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting