PASOKAN LISTRIK SULUT-GO AMAN

LARANGAN OPERASIONAL LMVPP KARADENIZ DICABUT


Manado, MS

Isu defisit daya listrik yang sempat menghantui publik Nyiur Melambai, menguap. Teranyar, polemik perizinan yang berbuntut penyegelan kapal pembangkit listrik milik Turki, Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz oleh pihak bea cukai, dalam proses penyelesaian. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahkan telah memastikan sistem kelistrikan Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulut-Go) aman.

Ketentraman warga Sulut sempat terusik dengan kabar pemadaman listrik bergilir. Informasi itu beredar menyusul penyegelan Kapal Karadeniz oleh pihak bea cukai, Minggu (24/2). Kapal pembangkit listrik berkapasitas 120 Megawatt (MW) yang berada di perairan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), sempat dilarang beroperasi akibat masa berlaku izin impor sementara habis.

Namun keresahan publik terjawab. Informasi teranyar yang berhasil dihimpun Media Sulut, pihak PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara-Tengah-Gorontalo (Suluttenggo) dan bea cukai telah mencapai kesepakatan untuk penyelesaian proses administrasi.

PLN bahkan menepis isu defisit daya listrik dan pemadaman yang sempat beredar. “Kami sampaikan kepada seluruh pelanggan PLN wilayah Sulawesi Utara - Gorontalo bahwa sistem kelistrikan dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi. Malam ini alhamdulillah tidak terjadi defisit, jadi bisa kami pastikan bahwa sistem aman dan tidak ada pemadaman," ungkap General Manager (GM) PT PLN UIW Suluttenggo, Christyono, tadi malam.

“Saat ini daya mampu untuk sistem interkoneksi Sulut-Go ada sebesar 367.95 Mega Watt, sedangkan diperkirakan beban puncak malam ini sebesar 338 Mega Watt,” jelasnya lagi.

Terkait pemberitaan mengenai penyegelan yang terjadi di kapal pembangkit listrik di Amurang, Christyono menyampaikan bahwa baik PLN maupun bea cukai telah menemukan solusi untuk masalah administrasi tersebut.  "Alhamdulillah sudah kami temukan solusi bersama, kami sampaikan terimakasih banyak untuk semua pihak yang membantu khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk kerjasamanya dalam penyelesaian masalah administrasi ini," ungkap Christyono.

 

Masalah Izin Impor Sementara

Polemik penyegelan Kapal Karadeniz telah menemui titik temu. Kedua pihak, baik PLN maupun bea cukai mendatangi lokasi Kapal Karadeniz di Amurang, Minsel, Minggu (24/2) tadi malam. Segel larangan beroperasi untuk kapal penyuplai 25 persen listrik di wilayah Sulut dan Gorontalo itu telah dicabut.

Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan alur persoalan yang membuat pihaknya terpaksa melakukan penyegelan. Menurutnya, kapal pembangkit listrik yang didatangkan PT Karpowership Indonesia ini memiliki kontrak bisnis to bisnis dengan PT PLN untuk menyuplai 25 persen listrik di wilayah SulutGo.

“Kapal ini masuk 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 6 februari 2016 dengan kontrak kerja 5 tahun, namun menggunakan izin yang namanya impor sementara. Nah, impor sementara ini dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen hanya berlaku maksimal 3 tahun, karena diharapkan bisa ada ahli teknologi,” jelasnya.

Aturan impor sementara, sebut Nyoman, juga mengatur bahwa setelah tiga tahun izin tidak bisa diperpanjang. “Ada dua cara untuk penyelesaiannya, pertama, kapal itu dibawa keluar negeri terus dimasukkan kembali. Tapi memang akan memerlukan biaya yang besar dan waktu yang lama, jadi kemungkinan listrik akan mati lama. Sedangkan cara kedua yaitu status impor sementara dialihkan menjadi impor permanen,” urainya.

Terkait penyegelan Kapal Karadeniz, pihaknya sudah berkordinasi dengan PLN. “Kami sudah sarankan solusi-solusinya. Informasi dari GM PLN sementara melengkapi dua hari kedepan. Untuk time limitnya 30 hari,” pungkas Nyoman.

Persoalan perizinan ini ikut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) angkat suara. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir BA Tinungki meminta agar secepatnya digelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait yang difasilitasi Legislator Sulut agar ditemukan solusinya.

"Saya pikir itu solusi yang bagus. Karena ini masalah izin operasi, kewenangan sepenuhnya ada di imigrasi. Kita (pemprov) tidak bisa intervensi persoalan perizinan,” kata mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara itu, Minggu (24/2).

Menurutnya, harus ada koordinasi lintas lembaga dan instansi terkait, dalam hal ini pihak bea cukai, PT PLN dan Pemprov dalam hal ini Dinas ESDM Sulut. “Lebih baik kalau mereka (bea cukai) punya penjelasan yang resmi, jadi kita himbau kalau bisa Komisi III panggil pihak terkait dan berkordinasi. Kalau bisa besok (hari ini, red) supaya bisa tahu bagaimana keadaan sebenarnya, dan langkah apa yang harus diambil secepatnya. Kan begitu aturannya. Jadi, barangkali harusnya wakil rakyat turun tangan. Karena ini juga berhubungan dengan pelayanan publik," papar Tinungki.

Polemik perizinan ini disebutnya muncul akibat adanya kelalaian pihak perusahaan yang bertanggungjawab untuk mendatangkan kapal pemasok listrik tersebut. "Jadi terkesan memang pandang enteng masalah perizinan. Mungkin pikirnya ya sudah, kan juga nanti ada Pemprov atau PLN. Karena kita kan yang berhadapan dengan masyarakat, bukan mereka,” lugasnya.

“Sekali lagi, ini kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan. Tapi kita minta juga bijaksanalah dan jangan sampai ada pemadaman. Jadi intinya secepatnya (izin) diselesaikan,” lugas Tinungki.

Diapun kembali menyarankan agar secepatnya dilakukan hearing oleh pihak DPRD supaya pihak terkait akan tahu persis apa izin yang perlu diurus, ketentuannya apa, dan kapan masa berlaku habis. “Karena yang saya tahu hanya izin operasi yang tidak perpanjang. Tapi untuk jelasnya bisa diket

 

Dewan Dorong Penyelesaian Administrasi

Polemik terkait penyegelan kapal pemasok listrik tersebut juga mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat mendorong agar PLN segera menuntaskan seluruh administrasi yang berkaitan dengan izin kapal listrik tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sulut, Juddy Moniaga. Dirinya mengakui, pasca disegelnya kapal tersebut, pihak pemerintah langsung melakukan rapat dengan PLN. Dalam pembahasan itu dijelaskan, PLN diberi waktu untuk menuntaskan segala masalah dengan Bea Cukai.

"PLN diminta supaya segera menyelesaikan administrasi terkait izin dan sebagainya dengan jangka waktu tertentu," tutur personil komisi yang bermitra dengan PLN itu.

Atas gerak cepat dengan melakukan pembicaraan itu, akhirnya rencana bakal adanya pemadaman bergilir dibatalkan.  "Dengan demikian rencana pemadaman tidak akan terjadi," jelas politisi Gerindra itu.

Wakil rakyat daerah pemilihan Minsel-Mitra itu menghimbau pihak PLN agar ke depannya lebih kooperatif mengurusi segala hal yang berkaitan dengan kapal listrik tersebut. Ini untuk mencegah persoalan itu bisa terulang lagi. "Memang pihak Bea Cukai tidak bisa disalahkan terkait hal ini," tandas Juddy.

Kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz diketahui beroperasi sejak 28 Januari 2016. Selama tiga tahun belakangan, kapal milik Turki ini telah menyuplai pasokan listrik sekitar 25 persen dari kebutuhan wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. (jackson/arfin/sonny/yaziin)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting