Pejabat BNNP Bantah Terlibat Kongkalikong


Publik bumi nyiur melambai kembali dibuat riuh. Dugaan suap terhadap proses  pengungkapan kasus narkotika yang menjerat terpidana RW alias Emon jadi pemicu. Merespon hal ini, pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya angkat bicara.

 

Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sulut, AKBP Jhon Thenu, saat ditemui Media Sulut di ruangan kerjanya, Senin (18/3) kemarin, akhirnya bersedia untuk menceritakan kronologi penangkapan terhadap Emon.

 

“Jadi begini kronologis penangkapannya. Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap RM alias Rudi dan beberapa orang yang ada di kamar Hotel Aryaduta tapi ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Kita kemudian melakukan pengembangan siapa-siapa saja yang menggunakan narkotika di sini,” ujar Thenu.

 

Berdasarkan hasil pengembangan kemudian terungkap jika ada orang lain yang juga diduga terlibat. Tak menunggu lama, BNNP kemudian langsung mengamankan RW alias Emon beserta dengan barang bukti.

 

“Dari pengembangan, Rudi kemudian menghubungi Raymond (Emon). Setelah itu Rudi berangkat ketemu Emon. Dari rumah Emon mereka sama-sama ke Hotel Aryaduta, tetapi kami tidak tau. Begitu datang, kita tangkap. Ada anggota kita, unit kita yang di parkiran Hotel Aryaduta melakukan penangkapan dan penggerebekan dan ditemukanlah satu paket sabu,” ulas Thenu.

 

Usai melakukan penangkapan, pihak BNNP kemudian membawa Emon ke kantor BNNP Sulut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, karena BNNP Sulut kekurangan anggaran, berkas Emon kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado untuk dilakukan penyidikan.

 

“Karena di kantor kita anggaranya sudah habis, kita limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Manado disertai dengan bukti transfer dan satu paket sabu yang dibungkus. Semua bungkusan itu diserahkan ke Polresta Manado,” timpal Thenu.

 

Dalam proses pemeriksaan, Thenu kemudian mendapat informasi jika Emon telah mengajukan permohonan pembantaran.  Menariknya, selama proses pembantaran, Emon kembali ditangkap Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulut karena diduga kembali menjajakan barang haram itu.

 

“Dan ketika diserahkan, Polresta Manado kemudian melakukan penyidikan katanya dia dibantar tapi tau-tau dia main lagi narkoba. Ditangkap lagi oleh Direktorat Narkoba Polda Sulut. Jadi dua kali dia ditangkap. Jadi dalam proses saja dia main lagi narkoba akhirnya dia ditangkap,” jelasnya.

 

Thenu juga ikut mempertanyakan adanya dugaan suap dalam proses pengungkapan kasus ini. Perwira dua bunga yang juga disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan suap ini kemudian menantang pihak-pihak yang melaporkannya untuk membuktikan dengan segera jika betul dirinya telah menerima suap.

 

“Siapa yang memberi dan siapa yang menerima? Tempatnya dimana? Duitnya cash hand to hand ato transfer? Itu yang perlu kita pertanyakan,” tanya Thenu.

 

Bahkan diakui Thenu, pihaknya juga sudah pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

 

“Sudah dilakukan pemeriksaan dari litsus BNN tapi belum ada surat hasil. Bukan kita saja, ada beberapa anggota yang ada di kamar waktu itu juga sudah dilakukan pemeriksaan dan keterangannya sama dengan kita. Jadi tidak ada yang menerima uang dan perkaranya kita serahkan ke Polresta Manado,” tandasnya.

 

Terkait keberadaan RM alias Rudi, Thenu menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan urine, Rudi positif. Karena itu pihaknya berniat untuk menyerahkan ke rehabilitasi. Namun, saat ingin diserahkan ke rehabilitasi, Rudi sudah membeli tiket untuk perjalanan ke Jakarta. Sehingga terjadi kesepakatan proses rehabilitas nanti akan dilakukan setelah kembali dari Jakarta. Namun, pihaknya mendapat informasi jika saat ini Rudi sedang sakit sehingga proses rehabilitasi tertunda.

 

“Akhirnya sudah nanti balik baru rehab, ternyata Rudi kena strok katanya. Jadi karena dia strok nda bisa datang,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan itu juga, Thenu membeberkan jika Emon sudah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sulut sejak periode tahun 2004-2005.

 

Untuk diketahui, menurut informasi yang didapat Media Sulut, telah ada laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian yang dilayangkan RW alias Emon. Dimana dalam laporan itu, Emon menjelaskan terkait mekanisme penahanan terhadap dirinya pada tanggal 9 Juli 2018 yang menurutnya tidak sesuai dengan  aturan.

 

Emon juga menuding ada kongkalikong antara pihak BNNP dan Polresta dengan Rudi untuk menjadikan dirinya sebagai tumbal dalam kasus ini. Emon sendiri sudah menjalani proses hukum dan telah divonis Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan pidana penjara 6,3 tahun penjara. (kharisma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting