Walikota Andrei Beri Surat Penetapan PN Bagi Kependudukan ke Warga Winangun II
Manado, MS
Walikota Andrei Angouw menyerahkan surat tanda penetapan dari hasil kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (3/9/24).
Pemberian itu, berupa dokumen kependudukan pendukung bagi masyarakat.
Walikota di penyerahan itu, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapikduk) Manado Erwin Kontu SH, Sekretaris Tenny Rorong dan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut Adv E K Tindangen SH CPM.
Salah satu warga yang menerima adalah Conny Londah dari Kelurahan Winangun II Lingkungan II Conny Londah. Beserta 4 warga lainnya di penyerahan serupa di ruang kerja Walikota Manado.
Selepas penyerahan dan berbincang-bincang walikota sampaikan pesan singkat tapi bermakna untuk masyarakat luas. Yakni, tetap peduli akan kebersihan wilayah tinggal masing-masing.
“Jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan,” ujar Walikota.
Terkait itu, Kadis Kontu menyampaikan bahwa, surat penetapan ini kerja bareng tiga instansi pula, yakni Disdukcapil Manado, Posbakum Sulut dan Pengadilan Negeri Manado.
Menurutnya, surat ini bentuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri.
Ada pun kemudahan itu merupakan upaya Disdukcapil dalam percepatan pelayanan ke publik.
"Lebih tepatnya berlaku di bidang administrasi kependudukan Manado agar konsisten, pelayanan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Diberitahukan pula, jika ada masyarakat Manado yang membutuhkan hal serupa, terlebih bantuan hukum dapat mendatangi loket Posbakum di kantor Disdukcapil Manado.
“Kami telah menyiapkan ruangan khusus Posbakum untuk melayani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan,” ujar Erwin.
Sementara itu, Tindangen berujar, pelayanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Dimana, warga hanya membawa dokumen yang diperlukan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Jika memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.
Menyoal proses persidangan, disebutjga, berlaku di Kantor Disdukcapil Manado.
“Masyarakat tidak harus ke pengadilan untuk ikuti sidang. Sehingga, bisa menghemat biaya transportasi dan waktu karena gratis," terangnya.
Warga penerima sendiri saat itu, mensyukuri yang diperolehnya dan berterima kasih ke Walikota dan Wakil Walikota Manado serta jajarannya.
Menurut Conny, dirinya mendapatkan kemudahan mengurus penetapan surat kematian kakek dan nenek dari PN Manado secara gratis.
“Terima kasih ke Walikota, Wakil Walikota Manado, PN Manado dan Posbakum Sulut, karena setelah menunggu lama, yakni 9 tahun akhirnya sekarang menerima suratnya," ungkap dia. (dekum)
Komentar