Panwaslu Tomsel Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Calon Pengawas TPS
Tomohon, MS
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Selatan resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi calon anggota Pengawas TPS di beberapa kelurahan. Perpanjangan ini dibuka hingga tanggal 10 Oktober 2024. Kelurahan yang membutuhkan Pengawas TPS adalah Walian, Walian Satu, Walian Dua, Uluindano, Lansot, Pinaras, Lahendong, dan Pangolombian.
Dalam pengumuman resminya yang diterima mediasulut.co Minggu (29/9) , Panwaslu menegaskan bahwa pendaftaran ini dibuka untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
"Calon anggota harus berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas serta keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu," jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Selatan, Djajus Jacob Ngangi.
Lebih lanjut, calon pengawas diwajibkan untuk berdomisili di Kecamatan Tomohon Selatan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, calon yang ingin mendaftar juga harus tidak memiliki ikatan dengan partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir dan bersedia bekerja penuh waktu selama Pemilu.
Berkas pendaftaran yang harus dilampirkan mencakup fotokopi KTP elektronik, pas foto terbaru ukuran 4x6, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, serta surat pernyataan bermaterai terkait kesetiaan kepada negara, kesehatan, dan kesediaan bekerja penuh waktu. Semua berkas dapat diserahkan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomohon Selatan di Jl. Kapoyah, Lingkungan V, Kelurahan Tumatangtang Satu, atau melalui email di panwaslutomsel@gmail.com.
"Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya," tegas Ngangi. Ia mengingatkan bahwa kesempatan ini terbuka lebar bagi masyarakat yang memiliki komitmen terhadap integritas Pemilu, serta mengajak mereka yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir pada 10 Oktober 2024. (RommyKaunang)
Komentar