Diperpanjang, Pendaftaran PTPS Tomohon Utara Hingga 10 Oktober 2024
Tomohon, MS
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Utara, Olha Manopo, mengumumkan bahwa Panwaslu akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga 10 Oktober 2024. Hal ini disampaikan dalam siaran pers resmi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara yang memenuhi persyaratan agar dapat terlibat dalam pengawasan pemilu.
"Masih ada ruang bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam pengawasan pemilu. Kami memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024," kata Olha Manop dalam keterangannya.
Dengan perpanjangan ini, Panwaslu berharap semakin banyak masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilihan di Kecamatan Tomohon Utara.
"Kami optimis bahwa dengan pengawasan yang ketat, pemilu akan berjalan lancar, transparan, dan adil," tambah Olha.
Rekapitulasi Pendaftaran Pengawas TPS di Kecamatan Tomohon Utara:
- Kelurahan Tinoor Satu: Laki-laki 2, Perempuan 1
- Kelurahan Kinilow: Laki-laki 2, Perempuan 3
- Kelurahan Kakaskasen: Laki-laki 4, Perempuan 4
- Kelurahan Kakaskasen Satu: Laki-laki 3, Perempuan 2
- Kelurahan Kakaskasen Dua: Laki-laki 2, Perempuan 3
- Kelurahan Tinoor Dua: Laki-laki 1, Perempuan 3
- Kelurahan Kinilow Satu: Laki-laki 3, Perempuan 3
- Kelurahan Kayawu: Laki-laki 1, Perempuan 5
- Kelurahan Wailan: Laki-laki 1, Perempuan 5
- Kelurahan Kakaskasen Tiga: Laki-laki 3, Perempuan 3
Total jumlah pendaftar hingga 28 September 2024 adalah 54 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan dari berbagai kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, Panwaslu Tomohon Utara berharap dapat menjaring lebih banyak partisipasi warga demi memastikan proses pemilu yang bersih dan akuntabel. (RommyKaunang/*)
Komentar